Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa WIDYASTUTI, A.MD Binti H. BERJAN SAMIDJAN pada hari Selasa tanggall 30 Juni 2020 atau setidak-setidaknya pada bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di PT. Mitra Tunggal Cipta (Mituci) yang beralamat Jalan Rosa Garden 5 Nomor 61 Grand Galaxy City, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Berawal pada awal bulan Juni 2020 Terdakwa menghubungi saksi REDOL ASIDO PANJAITAN untuk menerangkan bahwa terdapat pekerjaan lelang besi scrap dari PT. Gajah Tunggal dan untuk meyakinkan saksi REDOL ASIDO PANJAITAN terkait dengan pekerjaan lelang besi scrap tersebut Terdakwa mengirimkan file pdf eksternal memorandum dari PT. Gajah Tunggal tertanggal 27 April 2020 yang berisi tentang pembayaran Down Payment untuk tender pembelian besi scrap selambat-lambatnya dilakukan pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020. Selanjutnya saksi REDOL ASIDO PANJAITAN yang tertarik dengan pekerjaan lelang besi scrap dari PT. Gajah Tunggal tersebut berniat untuk mengikuti pekerjaan tersebut bersama saksi TOGI MANIK dan saksi REFALA PANJAITAN dengan menggunakan PT. Sadatahi Jaya Tama di mana saksi TOGI MANIK selaku Direktur Utama, saksi REDOL ASIDO PANJAITAN selaku Direktur dan saksi EFALA PANJAITAN selaku Komisaris dari PT. Sadatahi Jaya Tama. Kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi REDOL ASIDO PANJAITAN untuk mengikuti pekerjaan lelang besi scrap dari PT. Gajah Tunggal tersebut agar saksi REDOL ASIDO PANJAITAN bertemu dengan saksi MARDJI di Gedung Graha Ganesha yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Jakarta Pusat untuk membahas terkait dengan pekerjaan lelang besi scrap dari PT. Gajah Tunggal. Sehingga pada tanggal 18 Juni 2020 saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK mendatangi Gedung Graha Ganesha yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Jakarta Pusat dan bertemu dengan saksi MARDJI lalu di dalam pertemuan tersebut saksi MARDJI menerangkan bahwa untuk mengikuti lelang pekerjaan besi scrap dari PT. Gajah Tunggal maka saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK agar bertemu dengan saksi NUCKE karena saksi NUCKE memiliki kedekatan dengan pimpinan dari PT. Gajah Tunggal.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2020 dilakukan pertemuan antara saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK dengan Terdakwa saksi MARDJI dan saksi NUCKE di Gedung Graha Ganesha yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Jakarta Pusat dan di dalam pertemuan tersebut saksi MARDJI menyampaikan bahwa saksi NUCKE yang akan menjelaskan terkait dengan syarat-syarat dalam mengikuti lelang besi scrap tersebut lalu saksi NUCKE menyampaikan bahwa untuk mengikuti lelang besi scrap tersebut diperlukan uang deposit sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), namun pada saat itu saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK belum menyiapkan uang deposit sehingga dijadwalkan pertemuan selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2020.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di PT. Mitra Tunggal Cipta (Mituci) yang beralamat di Jalan Rosa Garden 5 Nomor 61 Grand Galaxy City, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dilakukan pertemuan lanjutan antara saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK dengan Terdakwa dan saksi NUCKE dan di dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama saksi NUCKE menyampaikan kepada saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY bahwa uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai tanda operasional untuk mengikuti lelang besi scrap dan uang tersebut akan di kembalikan seluruhnya apabila lelang tersebut tidak berhasil di menangkan oleh saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK, selain itu Terdakwa bersama saksi NUCKE juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penyerahan uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK akan diajak ke daerah lelang di Pasar Kemis Tangerang untuk melakukan penaksiran nilai barang lelang tersebut, sehingga saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK yakin untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi NUCKE dan dibuatkan tanda terima uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari saksi TOGI MANIK kepada saksi NUCKE.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Juli 2020 saksi NUCKE melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan saksi MARDJI di Dunkin Donut’s Hayam Wuruk, Jakarta Pusat dan di dalam pertemuan tersebut saksi NUCKE menyampaikan kepada Terdakwa dan saksi MARDJI bahwa lelang besi scrap PT. Gajah Tunggal sudah ada pemenangnya dan pemenangnya bukan saksi TOGI MANIK. Kemudian saksi MARDJI mengatakan masih ada scrap besi lain jatah bosnya dan saksi MARDJJI mengatakan bahwa saksi MARDJI yang akan mengurus lelang besi scrap selanjutnya namun Terdakwa tidak memberitahukan dan meminta persetujuan dari saksi TOGI MANIK untuk menggunakan uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut untuk lelang besi scrap berikutnya. Kemudian saksi NUCKE bersama saksi MARDJI dan Terdakwa sepakat melakukan pengembalian uang deposit dari saksi TOGI MANIK melalui Terdakwa karena Terdakwa yang mengenal saksi TOGI MANIK dan saksi REDOL ASIDO PANJAITAN sehingga saksi NUCKE melakukan pengembalian uang deposit milik saksi TOGI MANIK secara bertahap kepada Terdakwa secara transfer dari Rekening Bank BRI nomor 18150100019302 an PT. Mitra Tunggal Cipta ke rekening Bank BCA nomor 3083038817 atas nama Terdakwa WIDYASTUTI dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 06 Juli 2020 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 07 Juli 2020 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Juli 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 13 Agustus 2020 sejumlah Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 14 Agustus 2020 sejumlah Rp 25.300.000 (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 12 Oktober 2020 sejumlah Rp 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima pengembalian uang milik saksi TOGI MANIK secara bertahap sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa tidak langsung mengembalikan seluruh uang tersebut kepada saksi TOGI MANIK, melainkan Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada saksi MARDJI sejumlah Rp 81.500.000 (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan membiayai keperluan koperasi nelayan makmur sejahtera di mana Terdakwa sebagai bendahara di koperasi tersebut tanpa seiijin dan sepengetahuan saksi TOGI MANIK yang Terdakwa transfer secara bertahap ke rekening saksi MARDJI Bank BCA nomor 0200358686 atas nama MARDJI PUJOWAHONO dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 14 Juli 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 25 Juli 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 19 Agustus 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 07 September 2023 sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 23 September 2020 sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa melakukan pengembalian uang deposit milik saksi TOGI MANIK hanya sejumlah Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke rekening BNI nomor 0758685662 an TOGI MANIK dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 12 Oktober 2020 sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memenangkan dan mengikuti proses lelang besi scrap dari PT. Gajah Tunggal sehingga Terdakwa tidak dapat mengirimkan besi scrap dari PT. Gajah Tunggal kepada saksi TOGI MANIK dan Terdakwa tidak dapat menunjukan besi scrap yang akan di lelang di Pasar Kemis Tangerang serta Terdakwa tidak dapat mengembalikan sebagian uang milik saksi TOGi MANIK sehingga menyebabkan kerugian saksi TOGI MANIK sejumlah Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP -------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa WIDYASTUTI, A.MD Binti H. BERJAN SAMIDJAN pada hari Selasa tanggall 30 Juni 2020 atau setidak-setidaknya pada bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020, bertempat di PT. Mitra Tunggal Cipta (Mituci) yang beralamat Jalan Rosa Garden 5 Nomor 61 Grand Galaxy City, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di PT. Mitra Tunggal Cipta (Mituci) yang beralamat di Jalan Rosa Garden 5 Nomor 61 Grand Galaxy City, Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dilakukan pertemuan antara saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK dengan Terdakwa dan saksi NUCKE untuk membahas terkait dengan lelang besi scrap PT. Gajah Tunggal yang ditawarkan oleh Terdakwa kepada saksi REDOL ASIDO PANJAITAN dan saksi TOGI MANIK. Selanjutnya di dalam pertemuan tersebut Terdakwa bersama saksi NUCKE menyampaikan kepada saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY bahwa uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sebagai tanda operasional untuk mengikuti lelang besi scrap dan uang tersebut akan di kembalikan seluruhnya apabila lelang tersebut tidak berhasil di menangkan oleh saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK, selain itu Terdakwa bersama saksi NUCKE juga mengatakan bahwa setelah dilakukan penyerahan uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) maka saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK akan diajak ke daerah lelang di Pasar Kemis Tangerang untuk melakukan penaksiran nilai barang lelang tersebut, sehingga saksi REDOL ASIDO PANJAITAN, saksi SANDY dan saksi TOGI MANIK yakin untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) secara tunai kepada Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi NUCKE dan dibuatkan tanda terima uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dari saksi TOGI MANIK kepada saksi NUCKE, karena saksi NUCKE yang kenal dengan pimpinan dari PT. Gajah Tunggal yang akan mengurus lelang besi scrap di PT. Gajah Tunggal.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Juli 2020 saksi NUCKE melakukan pertemuan dengan Terdakwa dan saksi MARDJI di Dunkin Donut’s Hayam Wuruk, Jakarta Pusat dan di dalam pertemuan tersebut saksi NUCKE menyampaikan kepada Terdakwa dan saksi MARDJI bahwa lelang besi scrap PT. Gajah Tunggal sudah ada pemenangnya dan pemenangnya bukan saksi TOGI MANIK. Kemudian saksi MARDJI mengatakan masih ada scrap besi lain jatah bosnya dan saksi MARDJJI mengatakan bahwa saksi MARDJI yang akan mengurus lelang besi scrap selanjutnya namun Terdakwa tidak memberitahukan dan meminta persetujuan dari saksi TOGI MANIK untuk menggunakan uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tersebut untuk lelang besi scrap berikutnya. Kemudian saksi NUCKE bersama saksi MARDJI dan Terdakwa sepakat melakukan pengembalian uang deposit dari saksi TOGI MANIK melalui Terdakwa karena Terdakwa yang mengenal saksi TOGI MANIK dan saksi REDOL ASIDO PANJAITAN sehingga saksi NUCKE melakukan pengembalian uang deposit milik saksi TOGI MANIK secara bertahap kepada Terdakwa secara transfer dari Rekening Bank BRI nomor 18150100019302 an PT. Mitra Tunggal Cipta ke rekening Bank BCA nomor 3083038817 atas nama Terdakwa WIDYASTUTI dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 06 Juli 2020 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 07 Juli 2020 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- Pada tanggal 25 Juli 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 13 Agustus 2020 sejumlah Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 14 Agustus 2020 sejumlah Rp 25.300.000 (dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 12 Oktober 2020 sejumlah Rp 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima pengembalian uang milik saksi TOGI MANIK secara bertahap sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), selanjutnya Terdakwa tidak langsung mengembalikan seluruh uang tersebut kepada saksi TOGI MANIK, melainkan Terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada saksi MARDJI sejumlah Rp 81.500.000 (delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk digunakan membiayai keperluan koperasi nelayan makmur sejahtera di mana Terdakwa sebagai bendahara di koperasi tersebut tanpa seiijin dan sepengetahuan saksi TOGI MANIK yang Terdakwa transfer secara bertahap ke rekening saksi MARDJI Bank BCA nomor 0200358686 atas nama MARDJI PUJOWAHONO dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 14 Juli 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 25 Juli 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 19 Agustus 2020 sejumlah Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
- Pada tanggal 07 September 2023 sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Pada tanggal 23 September 2020 sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa melakukan pengembalian uang deposit milik saksi TOGI MANIK hanya sejumlah Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) ke rekening BNI nomor 0758685662 an TOGI MANIK dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 18 September 2020 sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 12 Oktober 2020 sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa tidak pernah memenangkan dan mengikuti proses lelang besi scrap dari PT. Gajah Tunggal sehingga Terdakwa tidak menggunakan uang sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk keperluan proses lelang besi scrap dari PT. Gajah Tunggal. Adapun Terdakwa menggunakan sebagian uang milik saksi TOGI MANIK sejumlah Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadi Terdakwa selain daripada keperluan untuk mengikuti lelang besi scrap PT. Gajah Tunggal tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi TOGI MANIK menyebabkan kerugian saksi TOGI MANIK sejumlah Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP |