| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga MOU tanggal 15 April 2024 beserta perubahannya tanggal 14 Februari 2026 dan Surat Konfirmasi 27 Februari 2026.
- Menyatakan Tergugat I wajib mengakui dan mencatat status Penggugat sebagai mantan karyawan yang sah dalam administrasi perusahaan sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Ingkar Janji) secara nyata dan berulang-ulang.
- Menyatakan bahwa pernyataan Tergugat yang menyatakan "GAJI BULAN FEBRUARI 2024 SUDAH DIBAYAR" sebagaimana tertulis dalam Surat tanggal 15 April 2026 dan Email tanggal 2 April 2026 adalah TIDAK BENAR, TIDAK SAH, BOHONG, dan MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk:
- Membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
- Membayar kerugian immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) akibat pencemaran nama baik dan kebohongan publik.
- Membayar lunas gaji bulan Februari 2024 yang sampai saat ini belum dibayarkan beserta bunga hukumnya sebesar 6% per tahun.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi MOU tanggal 14 Februari 2026 sesuai kesepakatan atau membatalkan perjanjian tersebut jika Tergugat tetap ingkar janji.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (Uitvoerbaar bij voorraad).
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |