Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
588/Pid.Sus/2025/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ASRUL SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 588/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B--7962/M.2.17/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRUL SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa ASRUL SAPUTRA Alias ASRUL Bin SYAFRUDDINPada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Seroja Kaliabang Bungur No.58 Rt.004 Rw.002 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal bulan Mei 2025, saat terdakwa masih tinggal di Tangerang sebelum pulang ke Aceh terdakwa menghubungi sdr.LEMAN (belum tertangkap) ingin meminta pekerjaan, seminggu kemudian terdakwa dihubungi oleh sdr.LEMAN (belum tertangkap) menawarkan pekerjaan sebagai penjual obat di Bekasi karena terdakwa tidak mempunyai ongkos pulang kampung ke Aceh maka terdakwa menerima pekerjaan tersebut dengan diberi gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang makan sehari-hari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) selanjutnya sdr.LEMAN (belum tertangkap) memberikan nomor Handphone sdr.MAROK (belum tertangkap) untuk dihubungi terdakwa;

 

  • Bahwa setelah terdakwa menghubungi sdr.MAROK (belum tertangkap) melalui telephone kemudian terdakwa diperintahkan sdr.MAROK (belum tertangkap) untuk menuju Toko yang bertuliskan Fatimah Cell yang beralamatkan di Raya Seroja Rt.003 Rw.028 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi. Sesampainya di toko tersebut terdakwa menghubungi sdr.MAROK (belum tertangkap) dan sdr.MAROK (belum tertangkap) mengirimkan kunci toko melalui ojek online setelah mendapatkan kunci toko terdakwa diperintahkan masuk dan melihat obat-obatan yang sudah tersedia didalam toko yang selanjutnya terdakwa diajari untuk cara menjual dan harga masing-masing obat;

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko tersebut hanya berisi etalase yang didalamnya terdapat pajangan bungkus kemasan rokok dan botol-botol minyak wangi serta obat-obatan yang buka setiap hari dari Pukul 09.00 Wib dan tutup sekitar pukul 21.00 Wib adapun Terdakwa menjual 2 (dua) jenis obat yaitu tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “AG” yang biasa terdakwa sebut Tramadol Hcl seharga Rp.4.000,- sebutir, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlempeng dan tablet warna kuning yang bertuliskan “MF” yang biasa terdakwa sebut Hexymer seharga Rp.5.000,- per 4 butir dan seharga Rp.10.000,- per 8 butir, dengan rata-rata omzet penjualan obat-obatan untuk setiap harinya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan paling besar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB ketika terdakwa bersama saksi ZAWIL AULA (berkas penuntutan terpisah) baru sampai di depan rumah kontrakan yang ditempati terdakwa di Jalan Seroja Kaliabang Bungur No.58 Rt.004 Rw.002 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, tiba-tiba datang saksi SUGIYANTO, S.H, saksi SUMITRA dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 ( satu ) buah handphone merek Xiaomi Redmi 10 A warna biru milik terdakwa didalam kantong celana terdakwa sebelah kanan yang kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna putih -merah dengan nomor polisi F-5620-LX ditemukan 9000 ( Sembilan ribu) butir tablet warna kuning didalam botol warna putih yang terbungkus kemasan kotak warna putih biru bertuliskan Hexymer 2, Trihexyphenidyl 2 mg didalam jok motor tersebut. Kemudian petugas polisi membawa terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7000 ( Tujuh ribu ) butir tablet warna kuning didalam botol warna putih yang terbungkus kemasan kotak warna putih biru bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, 4500 (Empat ribu lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG” dan 1 (satu) buah buku catatan kecil warna biru bercorak hitam merek KENKO di dalam lemari pakaian terdakwa didalam kontrakan tersebut,  Setelah itu petugas polisi menanyakan toko tempat terdakwa berjualan obat tersebut yang berada di Jalan Raya Seroja Rt.003 Rw.028 Kelurahan Harapan jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi yang selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG”  didalam etalase yang berada di toko tersebut.  Bahwa Terdakwa ASRUL SAPUTRA Alias ASRUL Bin SYAFRUDDIN tidak memiliki yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. Contoh: W/LPMB/BB/158/VIII/2025, W/LPMB/BB/159/VIII/2025, tanggal 26 September 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, dengan kemasan: Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Tablet berwarna kuning orange berlogo “MF” dibungkus dalam plastik klip bening, dengan nama Terdakwa ASRUL SAPUTRA Alias ASRUL Bin SYAFRUDDIN dengan Hasil Pengujian :
  • Identifikasi : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

  Dengan Kesimpulan : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

  Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi    Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ---------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

        KEDUA :

---------- Bahwa ia Terdakwa ASRUL SAPUTRA Alias ASRUL Bin SYAFRUDDINpada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Seroja Kaliabang Bungur No.58 Rt.004 Rw.002 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko tersebut hanya berisi etalase yang didalamnya terdapat pajangan bungkus kemasan rokok dan botol-botol minyak wangi serta obat-obatan yang buka setiap hari dari Pukul 09.00 Wib dan tutup sekitar pukul 21.00 Wib adapun Terdakwa menjual 2 (dua) jenis obat yaitu tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “AG” yang biasa terdakwa sebut Tramadol Hcl seharga Rp.4.000,- sebutir, Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perlempeng dan tablet warna kuning yang bertuliskan “MF” yang biasa terdakwa sebut Hexymer seharga Rp.5.000,- per 4 butir dan seharga Rp.10.000,- per 8 butir, dengan rata-rata omzet penjualan obat-obatan untuk setiap harinya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan paling besar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bersama saksi ZAWIL AULA (berkas penuntutan terpisah) baru sampai di depan rumah kontrakan yang ditempati terdakwa di Jalan Seroja Kaliabang Bungur No.58 Rt.004 Rw.002 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, tiba-tiba datang saksi SUGIYANTO, S.H, saksi SUMITRA dan saksi SONI HERMANTO yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam badan dan pakaian terdakwa ditemukan 1 ( satu ) buah handphone merek Xiaomi Redmi 10 A warna biru milik terdakwa didalam kantong celana terdakwa sebelah kanan yang kemudian dilanjutkan penggeledahan terhadap sepeda motor terdakwa yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat warna putih -merah dengan nomor polisi F-5620-LX ditemukan 9000 ( Sembilan ribu) butir tablet warna kuning didalam botol warna putih yang terbungkus kemasan kotak warna putih biru bertuliskan Hexymer 2, Trihexyphenidyl 2 mg didalam jok motor tersebut. Kemudian petugas polisi membawa terdakwa masuk ke dalam rumah kontrakan terdakwa dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 7000 ( Tujuh ribu ) butir tablet warna kuning didalam botol warna putih yang terbungkus kemasan kotak warna putih biru bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg, 4500 (Empat ribu lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG” dan 1 (satu) buah buku catatan kecil warna biru bercorak hitam merek KENKO di dalam lemari pakaian terdakwa didalam kontrakan tersebut,  Setelah itu petugas polisi menanyakan toko tempat terdakwa berjualan obat tersebut yang berada di Jalan Raya Seroja Rt.003 Rw.028 Kelurahan Harapan jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi yang selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 (Seratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram “ AG”  didalam etalase yang berada di toko tersebut.  Bahwa Terdakwa ASBAHANI Bin TEUNGKU M. JAFAR tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

 

  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. Contoh: W/LPMB/BB/158/VIII/2025, W/LPMB/BB/159/VIII/2025, tanggal 26 September 2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, dengan kemasan: Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, Tablet berwarna kuning orange berlogo “MF” dibungkus dalam plastik klip bening, dengan nama Terdakwa ASRUL SAPUTRA Alias ASRUL Bin SYAFRUDDIN dengan Hasil Pengujian :
  • Identifikasi : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

  Dengan Kesimpulan : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

‘Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi    Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya