Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
346/Pdt.P/2025/PN Bks Puspita Wiyansari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 346/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Puspita Wiyansari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula SYARIFAH ZINNIROH NURUZZAHIROH (nama sebelumnya) menjadi MAS AYU SYARIFAH ZINNIROH NURUZZAHIROH (nama setelahnya) dengan alasan agar kembali sama seperti nama 2 kakak perempuan dan nama kakak laki-laki;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi agar segera setelah menerima Salinan penetapan ini untuk membetulkan Akta Kelahiran No. 3275-LU-24032017-0045 tertanggal 27 Maret 2017, atas nama SYARIFAH ZINNIROH NURUZZAHIROH (nama sebelumnya) menjadi MAS AYU SYARIFAH ZINNIROH NURUZZAHIROH (nama setelahnya);
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak