Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
531/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.Fadlan Khairad Perangin Angin
2.RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
IRFAN RADAL ALS DONI BIN (ALM) H.RUDY GASALI R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 531/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–6229/M.2.17.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
2RINA DIAN SUKMAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN RADAL ALS DONI BIN (ALM) H.RUDY GASALI R[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        PERTAMA

Bahwa Terdakwa IRFAN RADAL Alias DONI Bin H RUDY GASALI R pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Apartemen Kemang View yang beralamat di Jalan Raya Pekayon No.1 RT/RW 004/001, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

  • Berawal pada tanggal 20 April 2026 Terdakwa dihubungi oleh sdr. MEWA (DPO) untuk menjadi perantara dan mencari pembeli Narkotika Jenis shabu milik sdr. MEWA (DPO), selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. BAHARI (DPO) dan menawarkan Narkotika Jenis shabu milik sdr. MEWA (DPO) sebanyak 1 (satu) kg dengan harga sebesar Rp 340.000/gram, atas hal tersebut sdr. BAHARI (DPO) menyetujui untuk membeli Narkotika Jenis Shabu tersebut dengan sistem laku bayar yang akan dibayarkan setelah Narkotika Jenis shabu tersebut laku terjual. Kemudian pada tanggal 27 April 2026 sdr. MEWA (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Jenis Shabu dengan berat sekitar 1 (satu) Kg telah dikirim menggunakan JNT Kargo kepada Terdakwa menggunakan alamat kontrakan Terdakwa di Jalan Kemandoran, Kelurahan Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 16. 00 Wib Terdakwa menerima paket kiriman dari sdr. MEWA (DPO) yang diantarkan oleh kurir JNT Cargo di SPBU Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selanjutnya Terdakwa membawa paket tersebut menuju kontrakan Terdakwa dan setelah tiba di kontrakan Terdakwa melakukan video call dengan sdr. MEWA (DPO) sambil membuka paket tersebut yang berisikan brankas didalamnya terdapat 1 (satu) paket teh Cina warna hijau berisi Narkotika Jenis shabu dengan berat sekitar 1 (satu) Kg. Selanjutnya Terdakwa menghubungi sdr. BAHARI (DPO) untuk memberitahukan bahwa Narkotika Jenis shabu telah tersedia dan supaya sdr. BAHARI (DPO) mengambil Narkotika Jenis shabu tersebut. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB sdr. BAHARI (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa orang suruhan sdr. BAHARI (DPO) sudah berada di depan Revo Town Bekasi Jalan Ahmad Yani, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi untuk mengambil Narkotika Jenis shabu tersebut, selanjutnya Terdakwa membawa Narkotika Jenis shabu tersebut menuju Revo Town dan menyerahkan Narkotika Jenis shabu tersebut kepada orang suruhan sdr. BAHARI (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2026 Terdakwa menghubungi sdr. BAHARI (DPO) dan meminta Narkotika Jenis Shabu untuk Terdakwa sebagai upah atau imbalan kepada Terdakwa karena telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis Shabu antara sdr. MEWA (DPO) dengan sdr. BAHARI (DPO). Kemudian sdr. BAHARI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika Jenis shabu yang ada pada orang suruhan sdr. BAHARI (DPO) di Gg. Bahari II, Kp. Bahari, Kel. Tanjung Priok, Jakarta Utara, sehingga Terdakwa menuju lokasi tersebut dan bertemu dengan orang suruhan sdr. BAHARI (DPO) dan Terdakwa menerima Narkotika Jenis shabu sekitar 10 (sepuluh) gram, lalu Terdakwa membawa Narkotika Jenis shabu tersebut menuju kontrakan Terdakwa di Bekasi.
  • Bahwa selanjutnya saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis shabu di sekitaran Apartemen Kemang View Bekasi, sehingga saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan Penyelidikan dan Observasi di daerah tersebut. Kemudian berdasarkan hasil Penyelidikan dan observasi saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di kamar nomor 9 yang berada di lantai 3 Apartemen Kemang View Bekasi. Selanjutnya saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti di atas kasur dalam kamar Apartemen tersebut berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y19 S warna biru dengan nomor simcard 082249491343
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 5,25 gram dan berat netto 4,23 gram
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
  • Bahwa selanjutnya saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis shabu tersebut dari sdr. BAHARI (DPO) yang Terdakwa terima pada tanggal 07 Mei 2026 di Gg. Bahari II, Kp. Bahari, Kel. Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai upah atau imbalan Terdakwa karena telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis shabu yang dilakukan oleh sdr. BAHARI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3945/NNF/2026 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9813 gram diberi nomor barang bukti 2127/2026/PF. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 2,5533 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2191 gram diberi nomor barang bukti 2128/2026/PF. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 1,0638 gram;

dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2127/2026/PF 2128/2026/PF adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Narkotika Golongan I berupa kristal putih mengandung Metamfetamina yang ditemukan dan disita dari Terdakwa tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian lepas dan tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa IRFAN RADAL Alias DONI Bin H RUDY GASALI R pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Apartemen Kemang View yang beralamat di Jalan Raya Pekayon No.1 RT/RW 004/001, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Berawal pada sekira akhir bulan Mei 2026 saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO dari Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika Jenis shabu di sekitaran Apartemen Kemang View Bekasi, sehingga saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan Penyelidikan dan Observasi di daerah tersebut. Kemudian berdasarkan hasil Penyelidikan dan observasi saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di kamar nomor 9 yang berada di lantai 3 Apartemen Kemang View Bekasi. Selanjutnya saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti di atas kasur dalam kamar Apartemen tersebut berupa:
  • 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y19 S warna biru dengan nomor simcard 082249491343
  • 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 5,25 gram dan berat netto 4,23 gram
  • 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
  • Bahwa selanjutnya saksi IMAM PAMBUDI, saksi MOHAMAD OKI KURNIAWAN dan saksi BAGUS NURYANTO melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika Jenis shabu tersebut dari sdr. BAHARI (DPO) yang Terdakwa terima pada tanggal 07 Mei 2026 di Gg. Bahari II, Kp. Bahari, Kel. Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai upah atau imbalan Terdakwa karena telah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Jenis shabu yang dilakukan oleh sdr. BAHARI (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 3945/NNF/2026 tanggal 08 Juli 2026 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,9813 gram diberi nomor barang bukti 2127/2026/PF. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 2,5533 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,2191 gram diberi nomor barang bukti 2128/2026/PF. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan netto 1,0638 gram;

dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 2127/2026/PF 2128/2026/PF adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Narkotika Golongan I berupa kristal putih mengandung Metamfetamina yang ada dalam penguasaan Terdakwa yang ditemukan dan disita pada saat penangkapan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai buruh harian lepas dan tidak dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya