Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Sekitar Pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Ujung Harapan Gg.KBIH Al Ihsan Rt.003 Rw.009 Ds.Bahagia Kec.Babelan Kab.Bekasi, “Terdakwa ditahan, sehingga pengadilan negeri bekasi berwewenang mengadili perkara ini” sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 16 februari 2025 sekitar jam 12.00 wib terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI datang menghampiri ketempat kerja saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah) yang dimana saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah) sedang bekerja yang dimana terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI mendapatkan pesanan narkotika jenis ganja dan menanyakan kepada terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI terkait narkotia jenis ganja namun saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah) sedang tidak memilikinya kemudian pada sekitar pukul 18.15 wib saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah) memesankan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara menghubungi sebuah akun instagram @BRAINROCKERZ untuk memesan narkotika jenis ganja paketan seharga Rp.450.000,- (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah melalukan pesanan tersebut pada pukul 19.24 wib saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah) diarahkan untuk mengambil narkotika tersebut dan dengan diarahkan melalui foto dan maps yang sudah diberikan oleh saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut kemudian setelah mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI disuruh oleh saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah) untuk membaginya menjadi 11 (sebeleas) paket diantaranya 4 (empat) bungkus kertas warna merah muda dan 7 (tujuh) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja yang merupakan paketan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dibawa oleh terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI sebanyak 10 paket ganja 4 (empat) bungkus kertas warna merah muda dan 6 (enam) bungkus kertas warna putih dan sisanya 1 (satu) bungkus kertas warna putih ditinggalkan dikontrakan saksi RIYAN HIDAYAT Alias ARAB bin TARA (berkas terpisah)
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika didaerah teluk pucung kec.bekasi utara kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Taufiq Hidayat dan saksi Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi didaerah tersebut hingga kemudian di Kp. Baru Rt.015 Rw.005 Ds.Kedung Pengawas Kec.Babelasn Kab.bekasi pada pukul 22.00 wib melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus kertas berwarna Merah Muda yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 5 (lima) bungkus kertas berwarna Putih yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 32.31 (Tiga puluh dua koma tiga puluh satu) Gram, dengan berat Netto 11.79 (sebelas koma tujuh sembilan) Gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 50 wama Abu-abu beserta kartu perdananya dengan nomor 08955369813224
- Bahwa terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1243/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDY SANTOSAN SFarm, APT. dan PRISMAN ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Blomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0633/2025/OF,- berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 5,0376 gram.--
- 0634/2025/OF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 6,3181 gram.-----
- 0635/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan ganja dengan berat netto 0,6658 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI dan RIYAN HIDAYAT Alias ARAB Bin TARA adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp. Baru Rt.015 Rw.005 Ds.Kedung Pengawas Kec.Babelasn Kab.bekasi, “Terdakwa ditahan, sehingga pengadilan negeri bekasi berwewenang mengadili perkara ini” sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada tanggal 17 Februari 2025 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika didaerah teluk pucung kec.bekasi utara kota bekasi, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Taufiq Hidayat dan saksi Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi didaerah tersebut hingga kemudian di Kp. Baru Rt.015 Rw.005 Ds.Kedung Pengawas Kec.Babelasn Kab.bekasi pada pukul 22.00 wib melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi Taufiq Hidayat dan saksi Taufan Kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi Kosasih, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 4 (empat) bungkus kertas berwarna Merah Muda yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan 5 (lima) bungkus kertas berwarna Putih yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dengan berat brutto 32.31 (Tiga puluh dua koma tiga puluh satu) Gram, dengan berat Netto 11.79 (sebelas koma tujuh sembilan) Gram;
- 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 50 wama Abu-abu beserta kartu perdananya dengan nomor 08955369813224
- Bahwa terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1243/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDY SANTOSAN SFarm, APT. dan PRISMAN ANDINI MUKTI, S.Farm., Apt., M.Blomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0633/2025/OF,- berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 5,0376 gram.--
- 0634/2025/OF,- berupa 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 6,3181 gram.-----
- 0635/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan ganja dengan berat netto 0,6658 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa ROYHAN Alias IHAN Bin (alm) TARI dan RIYAN HIDAYAT Alias ARAB Bin TARA adalah Ganja terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------- |