Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. ARILIANSYAH RAHARDI bin RACHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4359/M.2.17.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARILIANSYAH RAHARDI bin RACHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ARILIANSYAH RAHARDI Bin RACHMAT pada hari Selasa tanggal  18 Mei 2025  sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp.Pedurenan Rt007/012 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan hukum dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa Ariliansyah Rahardi Bin Rachmat dihubungi oleh saksi Mustofa Husein untuk datang kerumahnya dan kemudian setiba dirumahnya saksi Mustofa Husein bersama saksi Sawqy Aessa Braga Bin Eros Edsel Kosasih yang datang dan berkumpul yang berencanakan untuk melakukan aksi tawuran yang direncakan untuk melawan RAWA BOGO di sekitar daerah kranggan kemudian saksi mustofa husein, saksi Sawqy Aessa Braga Bin Eros Edsel Kosasih bersama terdakwa Ariliansyah Rahardi Bin Rachmat berboncengan mengggunakan sepeda motor Honda vario warna hijau dengan nomor polisi B-4503-KTG milik saksi Sawqy Aessa Braga Bin Eros Edsel Kosasih menuju tempat yang sudah dijanjikan untuk kumpul di kuburan didaerah buaran Kp.Sawah Pondok Gede
  • Kemudian pada hari minggu tanggal 18 mei 2025 sekira pukul 03.00 wib setibanya di kuburan di daerah buaran Kp.Sawah Pondok Gede terdakwa Ariliansyah Rahardi Bin Rachmat membawa sebuah senjata tajam jenis corbek dengan panjang kurang lebih 120 cm selanjutnya terdakwa Ariliansyah Rahardi Bin Rachmat bersama saksi Sawqy Aessa Braga Bin Eros Edsel Kosasih berboncengan menggunakan sepeda motor miliknya nomor polisi B-4503-KTG dengan posisi senjata tajam jenis corbek yang terdakwa Ariliansyah Rahardi Bin Rachmat pegang diselipin di kaki sebelah kiri sedangkan saksi Sawqy Aessa Braga Bin Eros Edsel Kosasih di bonceng di belakang dengan membawa senjata tajam yang menyerupai celurit dengan menuju ke daerah kranggan kemudian sekitar pukul 03.30 wib disekitar daerah Kp.Pedurenan Rt.07/12 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi datang Saksi Bagus Nuristiyanto dan saksi Kiki Gunawan yang sedang berpatroli dan selanjutnya terdakwa Ariliansyah Rahardi Bin Rachmat bersama saksi Sawqy Aessa Braga Bin Eros Edsel Kosasih selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dan disita barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang kurang lebih 120 cm
    2. 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit dengan panjang kurang leih 120 cm
    3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda vario warna hijau dengan No.pol B-4503 KTG

Bahwa terdakwa Ariliansyah Rahardi Bin Rachmat terdapat senjata tajam yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan penggunaannya dapat membahayakan nyawa orang lain

Pihak Dipublikasikan Ya