Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
686/Pdt.G/2025/PN Bks PT Gayaland Prokencana diwakili oleh Tn. Togu Pasaribu Merlia Oey Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 686/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Gayaland Prokencana diwakili oleh Tn. Togu Pasaribu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Merlia Oey
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 075/PPJB/AMB/IV/2010 tertanggal  26 April 2010, dengan tidak melakukan pembayaran tunggakan IPL beserta denda dengan total tagihan sebesar Rp.268.028.678 (dua ratus enam puluh delapan juta dua puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi Nomor: 075/PPJB/AMB/IV/2010 tertanggal  26 April 2010  Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartemen Mutiara Bekasi antara Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Mutiara Bekasi.

DALAM PROVISI

  1. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan unit apartemen Tower B lantai 17 Unit  15 Type 3 Bedroom dengan luas netto 45m?2; luas semi gross 54m?2;, kepada Penggugat secara seketika sampai Gugatan ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
  2. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Banding; verzet; Kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara aquo Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak