| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FADLY IRWAN ALIAS SINYO BIN MUHAMMAD NOER bersama-sama dengan HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa awal mula terdakwa menjual obat-obatan keras yaitu terdakwa sering beristirahat setelah mengamen di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, bertemu Sdr. Rival (DPO) yang menawarkan terdakwa pekerjaan untuk menjual obat-obatan keras. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB di Jembatan Satu Kalimalang, RT/RW 007/006, Kel. Jatimulya, Kel. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Sdr. Suban (DPO) dan Sdr. Rival (DPO) menemui terdakwa dan menyerahkan obat-obatan keras yang jumlahnya tidak terdakwa ingat karena tidak dihitung.
- Selanjutnya terdakwa Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer menawarkan kepada HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual obat-obatan keras dan akan diberikan upah berupa makanan dan rokok. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa dan HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama-sama pergi ke suatu bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi untuk menjual obat-obatan berupa tramadol dan obat-obatan berwarna kuning.
- Bahwa terdakwa dan HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjual obat-obatan keras tersebut dengan cara Cash On Delivery, dimana pembeli akan datang ke tempat terdakwa di bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi kemudian terdakwa memberikan obat sesuai dengan permintaan pembeli dan dibayarkan secara tunai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, di bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi saat terdakwa dan HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk sambil menunggu pembeli kemudian di amankan oleh saksi Bagus Nuriyanto, S.H dan Andika Dwi Septian yang merupakan anggota Kepolisian dimana sebelumnya para saksi telah menerima informasi bahwa di sekitaran bangunan kosong tersebut sering terjadi jual-beli obat-obatan keras.
- Bahwa dari penangkapan terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa:
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang berjumlah 86 (delapan puluh enam) butir pil berwarna kuning.
Dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 38 (tiga puluh delapan) lembar dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG berjumlah 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer dari Sdr. SUBAN (DPO) dan RIVAL (DPO) dan dijual dengan harga masing-masing :
- Pil berwarna putih/tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar;
- Pil berwarna kuning seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)/butir atau Rp. 10.000,-/4 butir
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin maupun latar belakang kefarmasian untuk menjual obat-obatan keras tersebut dimana para pembeli tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastic klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) tablet putih dengan hasil pengujian trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FADLY IRWAN ALIAS SINYO BIN MUHAMMAD NOER bersama-sama dengan HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “turut serta melakukan perbuatan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wib, di bangunan kosong yang beralamat di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi saat terdakwa dan HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang duduk sambil menunggu pembeli kemudian di amankan oleh saksi Bagus Nuriyanto, S.H dan Andika Dwi Septian yang merupakan anggota Kepolisian dimana sebelumnya para saksi telah menerima informasi bahwa di sekitaran bangunan kosong tersebut sering terjadi jual-beli obat-obatan keras.
- Bahwa dari penangkapan terdakwa dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari HARI HERMANSYAH Alias JAMBUL Bin ASEP WAHYU (dilakukan penuntutan secara terpisah) berupa:
- 23 (dua puluh tiga) bungkus plastic klip bening yang berjumlah 86 (delapan puluh enam) butir pil berwarna kuning.
Dan dari terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 38 (tiga puluh delapan) lembar dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG berjumlah 380 (tiga ratus delapan puluh) butir pil
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa Muhammad Fadly Irwan Alias Sinyo Bin Muhammad Noer dari Sdr. SUBAN (DPO) dan RIVAL (DPO) dan dijual dengan harga masing-masing :
- Pil berwarna putih/tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)/butir atau Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlembar;
- Pil berwarna kuning seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)/butir atau Rp. 10.000,-/4 butir
- Bahwa awal mula terdakwa menjual obat-obatan keras yaitu terdakwa sering beristirahat setelah mengamen di Jl. Joyomartono No. 71 Rt.004/017, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, bertemu Sdr. Rival (DPO) yang menawarkan terdakwa pekerjaan untuk menjual obat-obatan keras. Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB di Jembatan Satu Kalimalang, RT/RW 007/006, Kel. Jatimulya, Kel. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Sdr. Suban (DPO) dan Sdr. Rival (DPO) menemui terdakwa dan menyerahkan obat-obatan keras yang jumlahnya tidak terdakwa ingat karena tidak dihitung.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin maupun latar belakang kefarmasian untuk menjual obat-obatan keras tersebut dimana para pembeli tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (dua) plastic klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) tablet putih dengan hasil pengujian trihexyphenidyl positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0086 sampel nomor 26.093.11.17.05.0086.K tanggal 27 Februari 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet berwarna putih pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------- |