| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah surat kwitansi pembayaran dan pernyataan jual beli sebidang tanah seluas 160 M?2; (seratus enam puluh meter persegi) Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5445/Bintara, yang terletak di Komplek Grand Prima Bintara, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 016, Kelurahan Bintara,Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dilakukan pada tahun 2008;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5445/Bintara, seluas 160 M?2; (seratus enam [uluh meter persegi) yang terletak di Komplek Grand Prima Bintara, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 016, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat;
- Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 5445/Bintara yang terletak di Komplek Grand Prima Bintara, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 016, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI, selaku TURUT TERGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan jika pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya.
|