Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.B/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.RANDI RENALDI
2.WAHYU INDRAWAN, S.E.,M.M
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 434/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5305/M.2.17.6/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDI RENALDI[Penahanan]
2WAHYU INDRAWAN, S.E.,M.M[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RENDI RENALDI selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa WAHYU INDRAWAN, S.E., M.M selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 bertempat di foodcourt lantai II Bekasi Cyberpark Mall Bekasi yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali No. 177, RT/RW 001/005, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI mengikuti acara “Ngabuburace gila balap” hotwheels yang diadakan di foodcourt lantai II Bekasi Cyberpark Mall Bekasi yang beralamat di Jl. KH. Noer Ali No. 177, RT/RW 001/005, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Selain itu acara tersebut juga diikuti oleh saksi CITRA RAMADHANY HASYIM, saksi MUHAMMAD FARHAN BARANIAH dan saksi SAKSI ADITYA INDRA PRATAMA serta Terdakwa I yang ditemani oleh ayahnya yaitu Terdakwa II dan dan adiknya yaitu Anak saksi DAVIN RADITYA.
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI sedang memainkan mobil Hotwheels miliknya dan berjalan dari start menuju garis finish, tiba-tiba Terdakwa I yang juga berada di lokasi acara dan mengikuti acara tersebut menghampiri saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI dan langsung melakukan pemukulan dengan tangan kanan Terdakwa I sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian wajah dan mulut saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI. Selanjutnya saksi MUHAMMAD FARHAN BARANIAH yang berada di lokasi tersebut berusaha melerai Terdakwa I dengan saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI, namun tidak lama kemudian Terdakwa II menghampiri saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI dan melakukan pemukulan pada bagian kepala dan bahu saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI dan Anak saksi DAVIN RADITYA juga ikut menendang saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI, sehingga saksi MUHAMMAD FARHAN dan pengunjung yang ada dilokasi tersebut melerai dan memisahkan saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI dengan Terdakwa I, Terdakwa II dan Anak saksi DAVIN RADITYA
  • Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor 040.05/137/III/2025/RS diperoleh kesimpulan dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada kepala dan mulut; luka lecet pada kepala, bahu dan anggota gerak atas. Akibat hal tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan mata pencarian.
  • Bahwa Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI yang dilakukan dengan cara memukul bagian wajah, kepala dan bahu saksi korban INDRA JAYA DAVID PARDOSI yang dilakukan di depan umum dan dapat dilihat oleh orang lain.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya