Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pemanggilan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan PT Caprefindo;
- Menyatakan bahwa pemanggilan sendiri RUPS Tahunan oleh Pemohon tersebut sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |