INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
317/Pdt.P/2025/PN Bks | Moukam Ngounou Romario | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 317/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir yang tercantum dari tahun 2001 (dua ribu satu) menjadi tahun 2003 (dua ribu tiga), serta memerintahkan agar perubahan tersebut disesuaikan secara konsisten dalam seluruh dokumen kependudukan terkait, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Paspor.
3.Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mengganti Tahun Lahir Pemohon dari Tahun 2001 menjadi 2003 pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2000/KLT/JS/2009/2001 tanggal 13 April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |