Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
331/Pdt.P/2025/PN Bks Yohanes Tanto Prawiro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 331/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yohanes Tanto Prawiro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tercantum didalam e-KTP, KK, Kutipan Akte Lahir, Paspor, yang menggunakan nama “YOHANES TANTO PRAWIRO” serta pada Surat Pernyataan Ganti Nama Berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/KEP/12.1966 tanggal 08 Januari 1968 dengan nama “TANTO PAWIRO” adalah SATU ORANG YANG SAMA;
  3. Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah YOHANES TANTO PRAWIRO;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat tentang perbaikan nama Pemohon tersebut pada Buku Register yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak