Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 108.544.200,- (seratus delapan juta lima ratus empat puluh empat ribudua ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian Immaterial sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat II yaitu berupa rekening tabungan Tergugat II pada Bank Sahabat Sampoerna dengan nomor rekening 102-307-9956 dan dan Tergugat I berupa Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di atasnya terletak di Jl. Jepara No.29, Rt.006 Rw.005, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi;
6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan yang setiap saat dapat ditagih dan harus dibayar lunas sekaligus;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
A T A U
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|