Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bersama sama dengan terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI, terdakwa 3 DEWA SAPUTRA, terdakwa 4 TUMPAL HOT PARSAORAN WAN I.GAOL, saksi ARIE WIDIAWAN , saksi DANY MUSRSUBYAKTO saksi aji Saputra saksi TRIYANTO SOLEH Alias amboN, , saksi IRWAN, saksi Teguh Rahayu, saksi Dimas prasetyo (keenamnya dalam berkas terpisah), sdr ARIF ADI SUTomo, sdr HERMANTO SAINA, Sdr YAYAN TARYANA dan sdr RANDI (keempatnya daftar pencarian orang ) Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada Bulan April 2025 atau pada waktu lain dalam pada hari selasa tanggal 22 April 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT LF Service indonesia yang beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT.LF Service Indonesia bergerak di bidang pergudangan, penyimpanan angkutan distribusi dan pengepakan. PT.LF Service Indonesia, Berdiri sejak bulan Januari 2012
- Awal pada bulan Oktober 2024 terdakwa 1 YUDA DWI WANDA sedang pusing dengan perekonomi lau bertemu sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA selaku teman atau senior di tempat terdakwa 1 YUDA DWI WANDA berkerja di PT.LF SERVICE INDONESIA yang mana sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA memberikan saran dengan mengatakan ”ada barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) mending keluarin aja nanti gue jual”. Selang beberapa minggu tepatnya pada pertengahan bulan oktober 2024 saya mengizinkan untuk barang itu di keluarin tanpa sepengetahuan Manajemen” dan sdr IRWAN telah memberitahukan kepada terdakwa 1 YUDA DWI WANDA tentang cara mengeluarkan barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) dari gudang E20 tanpa surat jalan sedangkan HERMANTO SAINA memberitahukan cara membawa barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) dari pergudangan menuju calo atau penadah yang sudah siap menampung barang tersebut menggunakan mobil Truck Puso milik Vendor Ardiah dengan supir bernama sdr. YAYAN. Lalu terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bersama dengan sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA menjalankan rencana yang telah di sepakatin
- Pada pertengahan bulan oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib saksi HAFIDZ HAMZAH HUSAINI menyiapkan lis barang barang Excess Return yang berada digudang PT.LF Service Indonesia yang akan diangkut oleh saksi AJI SAPUTRA, saksi IRWAN, dan sdr YAYAN atas perintah terdakwa 1 YUDA DWI WANDA dan saksi IRWAN lalu menyuruh saksi ARIE WIDIAWAN untuk datang ke gudang E20 yang mana barang barang yang akan di angkat atu dikeluarakan tidak dibeli table oleh Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL yang mana seharusnya barang barang yang kan dikeluarkan dari digudang PT.LF Service Indonesia harus dilabel kemudian saksi ARIE WIDIAWAN bersama dengan saksi AJI SAPUTRA dan saksi TRIYANTO SOLEHAN melakukan packing barang barang yang berada digudang PT.LF Service Indonesia setelah saksi ARIE WIDIAWAN bersama dengan saksi AJI SAPUTRA dan saksi TRIYANTO SOLEHAN selesai packing barang barang yang berada digudang PT.LF Service Indonesia dan diangkut oleh Terdakwa 2 DANY MURSUBYAKTO bersama dengan sdr ARIF ADI SUTomo dan Sdr YAYAN TARYANA dimasukan ke dalam 1 (satu) unit mobil Truck Wing Box dengan Nopol B 9318 TCK yang Sdr YAYAN TARYANA pada saat dibawa oleh Sdr YAYAN TARYANA keluar dari PT.LF Services Indonesia seharusnya dilakukan pengecekan dan di Dokumentasi pada saat barang keluar dan barang masuk oleh Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA selaku security tidak dilakukan dikarenakan diperintah oleh terdakwa 1 YUDA DWI WANDA untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi setelah barang barang Excess Return yang telah dikeluarkan dari PT.LF Service Indonesia bahwa kejadian tersebut berulang ulang dari Bulan Oktober 2024 sampai April 2025
- Bahwa atas tindakan para terdakwa, para terdakwa mendapatkan pembagian dengan keseluruhan antara lain :
- Terdakwa 1 YUDA DWI WANDA mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah) dari sdr HERMANTO SAINA dan Sdr YAYAN TARYANA
- Terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1 YUDA DWI WANDA, saksi IRWAN, sdr ARIF ADI SUTomo dan sdr HERMANTO SAINA
- Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1 YUDA DWI WANDA
- Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL mendapatkan bagian berupa Sepatu Merk Puma warna putih lis merah, jaket warna putih merk Puma dan kaos warna hitam
- Bahwa pada Januari 2025 di PT.LF Services Indonesia beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada saat saksi HERU SISWANTO melakukan stock opname menemukan ada perbedaan stock barang antara system dengan aktual, saat itu sudah timbul kecurigaan namun kami belum bisa memastikan siapa yang melakukan perbuatan mengambil barang atau menggelapkan barang lalu saksi HERU SISWANTO melakukan investigasi dengan cara merminta saksi V DEKRA MAFRATAMA memberikan informasi bahwa ada beberapa karyawan yang melakukan pengambilan barang dari dalam gudang dan kami juga temukan beberapa kejanggalan dari sata sistem komputer
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 saksi V DEKRA MAFRATAMA mendapat pesan singkat dari sdr. IRWAN yang dimana didalm pesannya bawah sdr. IRWAN mengetahui terdakwa 1 YUDA DWI WANDA baru mengeluarkan barang dari gudang PT.LF Services Indonesia hal tersebut dilaporkan kepada saksi saksi HERU SISWANTO
- Pada hari selasa tanggal 22 April 2025 di PT.LF Services Indonesia beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi saksi HERU SISWANTO melakukan interograsi secara terpisah terhadap beberapa karyawan dari hasil interograsi tersebut munculah nama-nama yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah para terdakwa selanjutnya saksi ABDUR RAHMAN melakukan pengecekan terhadap hasil stock opname barang PT.LF Services Indonesia dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025 di temukan bahwa terdapat selisih barang berupa berbagai jenis sepatu dan pakaian olahraga merk puma sebanyak 5523 pcs dengan nilai kurang lebih Rp.1.628.251.073,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah)
- Atas perbuatan para terdakwa PT.LF Services Indonesia mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.628.251.073,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah)
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP ----------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bersama sama dengan terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI, terdakwa 3 DEWA SAPUTRA, terdakwa 4 TUMPAL HOT PARSAORAN WAN I. GAOL, saksi ARIE WIDIAWAN , saksi DANY MUSRSUBYAKTO saksi aji Saputra saksi TRIYANTO SOLEH Alias amboN, , saksi IRWAN, saksi Teguh Rahayu, saksi Dimas prasetyo (keenamnya dalam berkas terpisah), sdr ARIF ADI SUTomo, sdr HERMANTO SAINA, Sdr YAYAN TARYANA dan sdr RANDI (keempatnya daftar pencarian orang ) Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada Bulan April 2025 atau pada waktu lain dalam pada hari selasa tanggal 22 April 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT LF Service indonesia yang beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bekerja di PT.LF Service Indonesia sejak tanggal 25 September 2023, saat ini menjabat sebagai Supervisor Inventori dan Inbond dengan tugas dan tanggung jawab sehari hari yaitu mengurus dan mengontrol proses barang masuk, mengontrol penyimpanan barang, mengontrol penghitungan harian, menerima produk barang pengembalian atau retur, melakukan perbandingan data di sytem komputer perusahaan dan data sistem coustemer dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.865.840 (delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
- Terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI bekerja di PT.LF Service Indonesia sejak tanggal 02 Desember 2022 saat ini menjabat sebagai admin Inbon dengan tugas dan tanggung jawab sehari hari yaitu mencatat semua produk yang masuk kedalam gudang, melaporkan barang yang sudah diterima sesuai surat jalan, melakukan penginputan data kedalam sistem komputer, mengecek barang yang bagus atau yang rusak dan melakukan penyimpanan kedalam lokasi gudang dengan menerima gaji sebesar Rp 5.851.687 (lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan tujuh rupiah)
- Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA bekerja di PT.LF Service Indonesia dibawah Yayasan Vendor PT.Surya Wira Abadi Tribuana (SWAT) sejak tanggal 02 Nopember 2023 saat ini menjabat sebagai Security dengan tugas dan tanggung jawab sehari –hari yaitu menjaga ke amanan, menjaga aset perusahaan, melakukan pengecekan setiap kendaraan yang melakukan bongkar muat dan memeriksa semua karyawan yang akan keluar perusahaan
- Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL di PT.LF Service Indonesia sejak tanggal 02 Januari 2023 saat ini menjabat sebagai Dispather / Cekker outbound dengan tugas dan tanggung jawab sehari –hari yaitu menyiapkan barang yang akan dimuat, serah terima barang yang akan dimuat dengan supir / kurir, menyiapkan dokumen surat jalan dan diberikan kepada supir / kurir dengan menerima gaji sebesar Rp 5.343.430 (lima juta tiga ratus empat puluh tiga empat ratus tiga puluh rupiah)
- Bahwa PT.LF Service Indonesia bergerak di bidang pergudangan, penyimpanan angkutan distribusi dan pengepakan. PT.LF Service Indonesia, Berdiri sejak bulan Januari 2012
- Awal pada bulan Oktober 2024 terdakwa 1 YUDA DWI WANDA sedang pusing dengan perekonomi lau bertemu sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA selaku teman atau senior di tempat terdakwa 1 YUDA DWI WANDA berkerja di PT.LF SERVICE INDONESIA yang mana sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA memberikan saran dengan mengatakan ”ada barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) mending keluarin aja nanti gue jual”. Selang beberapa minggu tepatnya pada pertengahan bulan oktober 2024 saya mengizinkan untuk barang itu di keluarin tanpa sepengetahuan Manajemen” dan sdr IRWAN telah memberitahukan kepada terdakwa 1 YUDA DWI WANDA tentang cara mengeluarkan barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) dari gudang E20 tanpa surat jalan sedangkan HERMANTO SAINA memberitahukan cara membawa barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) dari pergudangan menuju calo atau penadah yang sudah siap menampung barang tersebut menggunakan mobil Truck Puso milik Vendor Ardiah dengan supir bernama sdr. YAYAN. Lalu terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bersama dengan sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA menjalankan rencana yang telah di sepakatin
- Pada pertengahan bulan oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib saksi HAFIDZ HAMZAH HUSAINI menyiapkan lis barang barang Excess Return yang berada digudang PT.LF Service Indonesia yang akan diangkut oleh saksi AJI SAPUTRA, saksi IRWAN, dan sdr YAYAN atas perintah terdakwa 1 YUDA DWI WANDA dan saksi IRWAN lalu menyuruh saksi ARIE WIDIAWAN untuk datang ke gudang E20 yang mana barang barang yang akan di angkat atu dikeluarakan tidak dibeli table oleh Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL yang mana seharusnya barang barang yang kan dikeluarkan dari digudang PT.LF Service Indonesia harus dilabel kemudian saksi ARIE WIDIAWAN bersama dengan saksi AJI SAPUTRA dan saksi TRIYANTO SOLEHAN melakukan packing barang barang yang berada digudang PT.LF Service Indonesia setelah saksi ARIE WIDIAWAN bersama dengan saksi AJI SAPUTRA dan saksi TRIYANTO SOLEHAN selesai packing barang barang yang berada digudang PT.LF Service Indonesia dan diangkut oleh Terdakwa 2 DANY MURSUBYAKTO bersama dengan sdr ARIF ADI SUTomo dan Sdr YAYAN TARYANA dimasukan ke dalam 1 (satu) unit mobil Truck Wing Box dengan Nopol B 9318 TCK yang Sdr YAYAN TARYANA pada saat dibawa oleh Sdr YAYAN TARYANA keluar dari PT.LF Services Indonesia seharusnya dilakukan pengecekan dan di Dokumentasi pada saat barang keluar dan barang masuk oleh Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA selaku security tidak dilakukan dikarenakan diperintah oleh terdakwa 1 YUDA DWI WANDA untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi setelah barang barang Excess Return yang telah dikeluarkan dari PT.LF Service Indonesia bahwa kejadian tersebut berulang ulang dari Bulan Oktober 2024 sampai April 2025
- Bahwa atas tindakan para terdakwa, para terdakwa mendapatkan pembagian dengan keseluruhan antara lain :
- Terdakwa 1 YUDA DWI WANDA mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah) dari sdr HERMANTO SAINA dan Sdr YAYAN TARYANA
- Terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1 YUDA DWI WANDA, saksi IRWAN, sdr ARIF ADI SUTomo dan sdr HERMANTO SAINA
- Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1 YUDA DWI WANDA
- Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL mendapatkan bagian berupa Sepatu Merk Puma warna putih lis merah, jaket warna putih merk Puma dan kaos warna hitam
- Bahwa pada Januari 2025 di PT.LF Services Indonesia beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada saat saksi HERU SISWANTO melakukan stock opname menemukan ada perbedaan stock barang antara system dengan aktual, saat itu sudah timbul kecurigaan namun kami belum bisa memastikan siapa yang melakukan perbuatan mengambil barang atau menggelapkan barang lalu saksi HERU SISWANTO melakukan investigasi dengan cara merminta saksi V DEKRA MAFRATAMA memberikan informasi bahwa ada beberapa karyawan yang melakukan pengambilan barang dari dalam gudang dan kami juga temukan beberapa kejanggalan dari sata sistem komputer
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 saksi V DEKRA MAFRATAMA mendapat pesan singkat dari sdr. IRWAN yang dimana didalm pesannya bawah sdr. IRWAN mengetahui terdakwa 1 YUDA DWI WANDA baru mengeluarkan barang dari gudang PT.LF Services Indonesia hal tersebut dilaporkan kepada saksi saksi HERU SISWANTO
- Pada hari selasa tanggal 22 April 2025 di PT.LF Services Indonesia beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi saksi HERU SISWANTO melakukan interograsi secara terpisah terhadap beberapa karyawan dari hasil interograsi tersebut munculah nama-nama yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah para terdakwa selanjutnya saksi ABDUR RAHMAN melakukan pengecekan terhadap hasil stock opname barang PT.LF Services Indonesia dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025 di temukan bahwa terdapat selisih barang berupa berbagai jenis sepatu dan pakaian olahraga merk puma sebanyak 5523 pcs dengan nilai kurang lebih Rp.1.628.251.073,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah)
- Atas perbuatan para terdakwa PT.LF Services Indonesia mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.628.251.073,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah)
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP ------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
--------Bahwa ia terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bersama sama dengan terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI, terdakwa 3 DEWA SAPUTRA, terdakwa 4 TUMPAL HOT PARSAORAN WAN I.GAOL, saksi ARIE WIDIAWAN , saksi DANY MUSRSUBYAKTO saksi aji Saputra saksi TRIYANTO SOLEH Alias amboN, , saksi IRWAN, saksi Teguh Rahayu, saksi Dimas prasetyo (keenamnya dalam berkas terpisah), sdr ARIF ADI SUTomo, sdr HERMANTO SAINA, Sdr YAYAN TARYANA dan sdr RANDI (keempatnya daftar pencarian orang ) Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi pada Bulan April 2025 atau pada waktu lain dalam pada hari selasa tanggal 22 April 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di PT LF Service indonesia yang beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bekerja di PT.LF Service Indonesia sejak tanggal 25 September 2023, saat ini menjabat sebagai Supervisor Inventori dan Inbond dengan tugas dan tanggung jawab sehari hari yaitu mengurus dan mengontrol proses barang masuk, mengontrol penyimpanan barang, mengontrol penghitungan harian, menerima produk barang pengembalian atau retur, melakukan perbandingan data di sytem komputer perusahaan dan data sistem coustemer dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.865.840 (delapan juta delapan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
- Terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI bekerja di PT.LF Service Indonesia sejak tanggal 02 Desember 2022 saat ini menjabat sebagai admin Inbon dengan tugas dan tanggung jawab sehari hari yaitu mencatat semua produk yang masuk kedalam gudang, melaporkan barang yang sudah diterima sesuai surat jalan, melakukan penginputan data kedalam sistem komputer, mengecek barang yang bagus atau yang rusak dan melakukan penyimpanan kedalam lokasi gudang dengan menerima gaji sebesar Rp 5.851.687 (lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan tujuh rupiah)
- Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA bekerja di PT.LF Service Indonesia dibawah Yayasan Vendor PT.Surya Wira Abadi Tribuana (SWAT) sejak tanggal 02 Nopember 2023 saat ini menjabat sebagai Security dengan tugas dan tanggung jawab sehari –hari yaitu menjaga ke amanan, menjaga aset perusahaan, melakukan pengecekan setiap kendaraan yang melakukan bongkar muat dan memeriksa semua karyawan yang akan keluar perusahaan
- Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL di PT.LF Service Indonesia sejak tanggal 02 Januari 2023 saat ini menjabat sebagai Dispather / Cekker outbound dengan tugas dan tanggung jawab sehari –hari yaitu menyiapkan barang yang akan dimuat, serah terima barang yang akan dimuat dengan supir / kurir, menyiapkan dokumen surat jalan dan diberikan kepada supir / kurir dengan menerima gaji sebesar Rp 5.343.430 (lima juta tiga ratus empat puluh tiga empat ratus tiga puluh rupiah)
- Bahwa PT.LF Service Indonesia bergerak di bidang pergudangan, penyimpanan angkutan distribusi dan pengepakan. PT.LF Service Indonesia, Berdiri sejak bulan Januari 2012
- Awal pada bulan Oktober 2024 terdakwa 1 YUDA DWI WANDA sedang pusing dengan perekonomi lau bertemu sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA selaku teman atau senior di tempat terdakwa 1 YUDA DWI WANDA berkerja di PT.LF SERVICE INDONESIA yang mana sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA memberikan saran dengan mengatakan ”ada barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) mending keluarin aja nanti gue jual”. Selang beberapa minggu tepatnya pada pertengahan bulan oktober 2024 saya mengizinkan untuk barang itu di keluarin tanpa sepengetahuan Manajemen” dan sdr IRWAN telah memberitahukan kepada terdakwa 1 YUDA DWI WANDA tentang cara mengeluarkan barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) dari gudang E20 tanpa surat jalan sedangkan HERMANTO SAINA memberitahukan cara membawa barang-barang Excess Return (Barang kembali atau barang yang tidak terjual di toko) dari pergudangan menuju calo atau penadah yang sudah siap menampung barang tersebut menggunakan mobil Truck Puso milik Vendor Ardiah dengan supir bernama sdr. YAYAN. Lalu terdakwa 1 YUDA DWI WANDA bersama dengan sdr. IRWAN dan sdr. HERMANTO SAINA menjalankan rencana yang telah di sepakatin
- Pada pertengahan bulan oktober 2024 sekira Pukul 20.00 Wib saksi HAFIDZ HAMZAH HUSAINI menyiapkan lis barang barang Excess Return yang berada digudang PT.LF Service Indonesia yang akan diangkut oleh saksi AJI SAPUTRA, saksi IRWAN, dan sdr YAYAN atas perintah terdakwa 1 YUDA DWI WANDA dan saksi IRWAN lalu menyuruh saksi ARIE WIDIAWAN untuk datang ke gudang E20 yang mana barang barang yang akan di angkat atu dikeluarakan tidak dibeli table oleh Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL yang mana seharusnya barang barang yang kan dikeluarkan dari digudang PT.LF Service Indonesia harus dilabel kemudian saksi ARIE WIDIAWAN bersama dengan saksi AJI SAPUTRA dan saksi TRIYANTO SOLEHAN melakukan packing barang barang yang berada digudang PT.LF Service Indonesia setelah saksi ARIE WIDIAWAN bersama dengan saksi AJI SAPUTRA dan saksi TRIYANTO SOLEHAN selesai packing barang barang yang berada digudang PT.LF Service Indonesia dan diangkut oleh Terdakwa 2 DANY MURSUBYAKTO bersama dengan sdr ARIF ADI SUTomo dan Sdr YAYAN TARYANA dimasukan ke dalam 1 (satu) unit mobil Truck Wing Box dengan Nopol B 9318 TCK yang Sdr YAYAN TARYANA pada saat dibawa oleh Sdr YAYAN TARYANA keluar dari PT.LF Services Indonesia seharusnya dilakukan pengecekan dan di Dokumentasi pada saat barang keluar dan barang masuk oleh Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA selaku security tidak dilakukan dikarenakan diperintah oleh terdakwa 1 YUDA DWI WANDA untuk melakukan pengecekan dan dokumentasi setelah barang barang Excess Return yang telah dikeluarkan dari PT.LF Service Indonesia bahwa kejadian tersebut berulang ulang dari Bulan Oktober 2024 sampai April 2025
- Bahwa atas tindakan para terdakwa, para terdakwa mendapatkan pembagian dengan keseluruhan antara lain :
- Terdakwa 1 YUDA DWI WANDA mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp63.000.000 (enam puluh tiga juta rupiah) dari sdr HERMANTO SAINA dan Sdr YAYAN TARYANA
- Terdakwa 2 HAFIDZ HAMZAH HUSAINI mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp.3.700.000 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1 YUDA DWI WANDA, saksi IRWAN, sdr ARIF ADI SUTomo dan sdr HERMANTO SAINA
- Terdakwa 3 DEWA SAPUTRA mendapatkan bagian secara bertahap sebanyak kurang lebih Rp 2.900.000 (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari terdakwa 1 YUDA DWI WANDA
- Terdakwa 4 TUMPAL HOT P WAN L.GAOL mendapatkan bagian mendapatkan bagian berupa Sepatu Merk Puma warna putih lis merah, jaket warna putih merk Puma dan kaos warna hitam
- Bahwa pada Januari 2025 di PT.LF Services Indonesia beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada saat saksi HERU SISWANTO melakukan stock opname menemukan ada perbedaan stock barang antara system dengan aktual, saat itu sudah timbul kecurigaan namun kami belum bisa memastikan siapa yang melakukan perbuatan mengambil barang atau menggelapkan barang lalu saksi HERU SISWANTO melakukan investigasi dengan cara merminta saksi V DEKRA MAFRATAMA memberikan informasi bahwa ada beberapa karyawan yang melakukan pengambilan barang dari dalam gudang dan kami juga temukan beberapa kejanggalan dari sata sistem komputer
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 saksi V DEKRA MAFRATAMA mendapat pesan singkat dari sdr. IRWAN yang dimana didalm pesannya bawah sdr. IRWAN mengetahui terdakwa 1 YUDA DWI WANDA baru mengeluarkan barang dari gudang PT.LF Services Indonesia hal tersebut dilaporkan kepada saksi saksi HERU SISWANTO
- Pada hari selasa tanggal 22 April 2025 di PT.LF Services Indonesia beralamat Jl Harapan Baru Raya No 4 Gudang WSK Rt 06 Rw 02 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi saksi HERU SISWANTO melakukan interograsi secara terpisah terhadap beberapa karyawan dari hasil interograsi tersebut munculah nama-nama yang terlibat dalam kejadian tersebut adalah para terdakwa selanjutnya saksi ABDUR RAHMAN melakukan pengecekan terhadap hasil stock opname barang PT.LF Services Indonesia dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan April 2025 di temukan bahwa terdapat selisih barang berupa berbagai jenis sepatu dan pakaian olahraga merk puma sebanyak 5523 pcs dengan nilai kurang lebih Rp.1.628.251.073,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah)
- Atas perbuatan para terdakwa PT.LF Services Indonesia mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.1.628.251.073,- (satu milyar enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh satu ribu tujuh puluh tiga rupiah)
-------Perbuatan ia para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP |