Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
473/Pdt.G/2025/PN Bks Mardanus Irma Widya Sari S.H Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 473/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mardanus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AminullahMardanus
Tergugat
NoNama
1Irma Widya Sari S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah perjanjian utang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tanggal 11 Januari 2025;
  3. Menyatakan  Perbuatan TERGUGAT  telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pinjaman sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah kepada PENGGUGAT secara tunai;
  6. Menghukum TERGUGAT   membayar uang paksa (dwangsom)  kepada  Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT   lalai melaksanakan isi putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6 % (enam persen) per tahun dihitung sejak tanggal, 16 Juli 2024 dari Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai mempunyai putusan kekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi dan ataupun upaya hukum lainnya (uit  voorbaar bij voorraad);
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak