Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
219/Pdt.Bth/2026/PN Bks RASDIANA FARIDA 1.Drs. NOERHADI ADNAN
2.EDWARD HENDRI
3.ERLINA DEWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 219/Pdt.Bth/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RASDIANA FARIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yasri Febrian Marly SHRASDIANA FARIDA
Tergugat
NoNama
1Drs. NOERHADI ADNAN
2EDWARD HENDRI
3ERLINA DEWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan (Derden Verzet) PEMBANTAH untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang benar dan beritikad baik (Te Goeder Trouw) ;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa PEMBANTAH adalah pemilik sah sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majelis No. 26 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, atas nama Rasdiana Farida (PEMBANTAH), Luas Tanah145 M2, Luas Bangunan 100 M2 berdasarkan surat ukur Nomor : 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01543/Kalimulya tertanggal 14-01-1998 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Selatan: Tanah milik Bpk Syafrudin ;

Sebelah Barat: Tanah milik Bpk H. Mansyur (Griya Amanah) ;

Sebelah Utara : Tanah milik Bpk Musa ;

Sebelah Timur: Gang ;

  1. Menyatakan bahwa harta benda milik PEMBANTAH (Objek SHM No. 01543/Kalimulya) tidak memiliki hubungan hukum dengan para TERBANTAH dan tidak pernah dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang TERBANTAH II (semula Tergugat I) dan TERBANTAH III (semula Tergugat II) ;
  2. Menyatakan bahwa Penetapan Sita Jaminan No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tertanggal 06 Desember 2022 terhadap objek milik PEMBANTAH adalah Cacat Hukum, Error in Objecto, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat ;
  3. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tertanggal 06 Desember 2022 tidak sah dan tidak berharga serta diperintahkan untuk diangkat ;
  4. Membatalkan Sita Jaminan terhadap harta benda milik PEMBANTAH yang semula dinyatakan sah dan berharga berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tanggal 04 Januari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 156/PDT/2023/PT BDG tanggal 04 April 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 4317 K/Pdt/2023 tanggal 20 Desember 2023 ;
  5. Memerintahkan untuk Mengangkat Sita Jaminan (Opheffen van het beslag) atas Penetapan Sita Jaminan No. 107/Pdt.G/2022/PN. Bks tertanggal 06 Desember 2022 terhadap sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Majelis No. 26 RT. 002/RW. 003, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, atas nama Rasdiana Farida (PEMBANTAH), Luas Tanah145 M2, Luas Bangunan 100 M2 berdasarkan surat ukur Nomor : 10.10.73.05.01840/1998 tertanggal 08-01-1998, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01543/Kalimulya tertanggal 14-01-1998 dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Selatan: Tanah milik Bpk Syafrudin ;

Sebelah Barat: Tanah milik Bpk H. Mansyur (Griya Amanah) ;

Sebelah Utara : Tanah milik Bpk Musa ;

Sebelah Timur: Gang ;

  1. Menghukum Para TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;

SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak