| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum surat kuasa khusus tanggal Nomor : 10 Januari 2022 yang ditandatangani Tergugat.
- Menyatakan dan berharga menurut hukum surat Perjanjian Kesepakatan Pembagian Jasa Hukum (Succes Fee) tanggal 10 Januari 2022 yang di tandatangani Tergugat bertindak untuk dirinya sendiri sebagai ahli waris Hamid bin Adah lainnya maupun bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum ahli waris Hamid bin dah lainnya.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Perjanjian Kesepakatan Bersama Nomor 14 tanggal 28 Jali 2023 di tandatangani Tergugat dengan Anner Corin Sitinjak Rekanan pada Kantor Hukum Ismail dihadapan Notaris Muhammad Ali Bharmansyah, SH. Mkn.
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Kuasa Menjual Nomor 13 tanggal 28 Juli 2023 yang di tandatangani Tergugat dihadapan Notaris Muhammad Ali Bharmansyah, SH. Mkn.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang diletakan atas sebuah bidang tanah dan Bangunan Pasar Semi Induk Pondok Gede berdasarkan putusan-putusan Pengadilan No. 139/Pdt.G/2022/PN.Bks. Jo No. 101/Pdt/2023/PT.Bdg. Jo No. 3193.K/2024 Jo No. 315.PK/2025 dengan alas hak surat Girik No C 9 Persil 11 luas 4.500 M2 (empat ribu lima ratus meter persegi) terletak di Jalan Raya Hankam RT. 001 RW. 02 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum pencabutan surat kuasa terhadap Penggugat yang di tandatangani Tergugat pada tanggal 15 Juli 2024.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum pencabutan surat kuasa terhadap Penggugat yang di tandatangani Tergugat pada tanggal 17 Februari 2025.
- Menyatakan tidak sah menurut hukum pemberian surat kuasa oleh Tergugat kepada Firma Hukum Aura Keadilan.
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi AKTA KUASA Nomor 13 tanggal 28 Jul 2023 tanpa ada yang dikecualikan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar gati kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus limapuluh juta rupah) secara langsung dan seketika pada saat putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 45.000.000.000,- (empat puluhlima milyar rupiah) secara langsung dan seketika pada saat putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai kerugian Materil maupun Immateril yang harus dibayarkan kepada Penggugat atas setiap keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Bekasi terhitung sejak perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Menghukum Tergugat untuk mebayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Bekasi terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun Tergugat mengajukan Banding, Verset, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pakara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aeguo et bono).
|