Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
613/Pid.Sus/2025/PN Bks MUHAMMAD MELDITO, S.H., M.H. MAULANA AZHAR Als MAULANA Bin MUHAMMAD HASYIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 613/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8261/M.2.17/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MELDITO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA AZHAR Als MAULANA Bin MUHAMMAD HASYIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia Terdakwa MAULANA AZHAR ALS MAULANA Bin MUHAMMAD HASYIM pada hari Selasa tanggal 05 Agustus Tahun 2025 sekira pukul 15:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tim unit 3 subnit 5 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang terdiri dari Saksi CHANDRO GOSEND, Saksi adi SINUHAJI, dan Saksi SYAHRUL RAMADHANA melakukan Penyelidikan ke lokasi. Setibanya di lokasi tersebut Saksi CHANDRO GOSEND, Saksi adi SINUHAJI, dan Saksi SYAHRUL RAMADHANA melihat aktivitas mencurigakan kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA AZHAR ALS MAULANA Bin MUHAMMAD HASYIM dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun Toko tersebut kemudian ditemukan:
  1. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisikan 5 (lima) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat terdapat hologram AG berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  2. 12 (dua belas) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 1.200 (seribu dua ratus) butir;
  3. 7 (tujuh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG berisi masing-masng 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir;
  4. 28 (dua puluh delapan) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 280 (dua ratus delapan) butir;
  5. 170 (seratus tujuh puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) butir;
  6. 1 (satu) buah handphone infinix Note 40 pro warna Biru;
  7. Uang hasil penjualan sejumlah Rp.1.233.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah di interogasi Terdakwa menjelaskan bahwa pemilik toko yang berada di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tersebut bernama Sdr. IKHSAN (DPO) dan Sdr. IKHSAN yang mengajak Terdakwa untuk bekerja dan membawa pasokan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut, serta mengambil uang hasil penjualan;
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam menjual obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut Terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan sehari-hari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut berasal dari Sdr. PONG (DPO) yang bertugas untuk mengirimkan stok obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut apabila stok obat pada Terdakwa sudah habis;
  • Bahwa obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut Terdakwa jual dengan harga:
  1. 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk 1 (satu) butir saya jual seharga Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
  2. 1 (satu) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan harga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir dengan harga Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
  3. 1 (satu) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi tersebut saya jual dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan per 1 (satu) bungkus berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat-obatan keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian:
  1. Nomor : W/LPMF/BB/144/VIII/2025 tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, jumlah sampel 30 tablet, No. Batch 4510237, Kode Sampel W144VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Tramadol;
  2.  Nomor : W/LPMF/BB/145/VIII/2025 tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, jumlah sampel 30 tablet, No. Batch 1309028, Kode Sampel W145VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;
  3. Nomor : W/LPMF/BB/146/VIII/2025 tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam pastik klip bening, jumlah sampel 35 tablet, No. Batch -, Kode Sampel W146VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan, maupun mendistribusikan sediaan farmasi tersebut dengan menggunakan toko obat yang beralamatkan di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi tidak memiliki legalitas usaha dari pihak yang berwenang. Demikian pula perbuatan Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan berusaha untuk melakukan kegiatan usaha di bidang kefarmasian, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal mengadakan, menyimpan, menyalurkan maupun mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan berusaha sebagai pedagang besar farmasi, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan;
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi tidak memenuhi standar cara distribusi obat yang baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan;
  • Bahwa kegiatan Terdakwa dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan industri farmasi produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

---------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa MAULANA AZHAR ALS MAULANA Bin MUHAMMAD HASYIM pada hari Selasa tanggal 05 Agustus Tahun 2025 sekira pukul 15:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Agustus Tahun 2025 sekira pukul 15:30 WIB tim unit 3 subnit 5 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota yang terdiri dari Saksi CHANDRO GOSEND, Saksi adi SINUHAJI, dan Saksi SYAHRUL RAMADHANA melakukan penindakan terhadap toko obat yang beralamatkan di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MAULANA AZHAR ALS MAULANA Bin MUHAMMAD HASYIM dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa maupun Toko tersebut kemudian ditemukan:
  1. 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berisikan 5 (lima) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat terdapat hologram AG berisikan masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD” garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 50 (lima puluh) butir dan uang hasil penjualan sejumlah Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  2. 12 (dua belas) bungkus plastik yang di dalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 1.200 (seribu dua ratus) butir;
  3. 7 (tujuh) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hijau, kuning, hijau terdapat hologram AG berisi masing-masng 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan tulisan “TMD”, garis tengah dan “50” pada satu sisi dan “AM” pada sisi sebaliknya dengan jumlah seluruhnya 70 (tujuh puluh) butir;
  4. 28 (dua puluh delapan) lembar kemasan strip warna silver dengan garis warna hitam terdapat tulisan “TRIHEXYPHENIDYL” berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir tablet warna putih dengan jumlah seluruhnya 280 (dua ratus delapan) butir;
  5. 170 (seratus tujuh puluh) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning dengan tulisan “mf” pada satu sisi dengan jumlah seluruhnya 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) butir;
  6. 1 (satu) buah handphone infinix Note 40 pro warna Biru;
  7. Uang hasil penjualan sejumlah Rp.1.233.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
  • Bahwa setelah di interogasi Terdakwa menjelaskan bahwa pemilik toko yang berada di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, tersebut bernama Sdr. IKHSAN (DPO) dan Sdr. IKHSAN yang mengajak Terdakwa untuk bekerja dan membawa pasokan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut, serta mengambil uang hasil penjualan;
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan dalam menjual obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut Terdakwa mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang makan sehari-hari sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut berasal dari Sdr. PONG (DPO) yang bertugas untuk mengirimkan stok obat-obatan keras dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar tersebut apabila stok obat pada Terdakwa sudah habis;
  • Bahwa obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa adalah benar obat-obatan keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian:
  1. Nomor : W/LPMF/BB/144/VIII/2025 tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, jumlah sampel 30 tablet, No. Batch 4510237, Kode Sampel W144VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Tramadol;
  2. Nomor : W/LPMF/BB/145/VIII/2025 tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”, jumlah sampel 30 tablet, No. Batch 1309028, Kode Sampel W145VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;
  3. Nomor : W/LPMF/BB/146/VIII/2025 tanggal 16 September 2025, yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel tablet berwarna kuning oranye berlogo “MF” dibungkus dalam pastik klip bening, jumlah sampel 35 tablet, No. Batch -, Kode Sampel W146VIII2025 setelah dilakukan pemeriksaan adalah benar positif Trihexyphenidyl;
  • Bahwa Terdakwa dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut dengan menggunakan toko obat yang beralamatkan di Jalan Kemang Sari 1 RT.007/RW.003, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait, serta Terdakwa tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Prakter Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Bahwa kegiatan Terdakwa dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan sediaan farmasi tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan industri farmasi produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

---------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya