Dakwaan |
Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Sabtu tanggal tanggal 21 Desember 2024 sekitar jam 15.30 Wib, terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN dihubungi oleh UCIL (DPO) melalui whatsapp menawarkan terdakwa untuk menurunkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) sebanyak 25 ( dua puluh lima) gram, lalu UCIL (DPO) mengirimkan Lokasi berupa Maps melalui aplikasi whatsapp, kemudian Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO pergi ke lokasi yang dimaksud dan langsung mengambil narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) didalam pelastik hitam yang berada di atas rumput dekat Islamic Center Jakarta Utara sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), setelah para terdakwa mendapatkan sabu tersebut, lalu Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO kembali kekontrakan yang beralamat di Jalan Amalia No. 108 Rt.004 Rw.06 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur untuk menjadikan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) menjadi beberapa paket menggunakan plastik klip bening yang sudah disiapkan oleh terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO untuk dijual sesuai perintah Ucil (DPO), dan upah yang didapat oleh para terdakwa sebesar Rp. 100.000, - (seratus ribu) pergram ;
- Bahwa Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO sudah 2 (dua) kali menjual atau menempelkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) masing-masing sebanyak 5 (lima) gram, pada hari minggu tanggal 22 Desember 2024 sekitar jam 16.00 Wib di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemudian upah dari menempel narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), para terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari seperti bayar kontrakan, makan dan membeli rokok;
- Bahwa kemudian Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO ditangkap pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 20.00 Wib di Kontrakan yang beralamat di Jalan Amalia No. 108 Rt.004 Rw. 06 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur oleh unit 1 Subnit 1 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya yaitu saksi SOLEH YULIANTO, saksi SUMITRA dan saksi HERI KISWANTO, SH, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I disebut SABU dengan Berat Brutto 9,4 (sembilan koma empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I disebut SABU dengan berat brutto 5,1 (lima koma satu) gram terbungkus kertas warna putih berlakban bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I disebut SABU dengan berat brutto 3,1 (Tiga koma Satu) gram didalam Rokok elektronik (Vape), 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y18 Warna Biru Berikut Simcard, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip bening kosong, yang sedang saya lakukan pada saat saya dan DEDE SUMARDI Alias MARDI Bin SUDOYO ditangkap sedang duduk;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 7173/NNF/2024, tanggal 3 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,7786 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 8,5871 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berlakban warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 4,6762 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 4,3342 gram;
- 1 (satu) buah Vape tidak di lakukan pemeriksaan;
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6914 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,4992 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8008 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,6699 gram.
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Subsidiair
Bahwa ia Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO pada hari Senin tanggal 23 Desemer 2024 sekira Jam 20.00 Wib dan atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di kontrakan yang beralamat di Jalan Amalia No. 108 Rt.004/ Rw.06 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO ditangkap pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekitar jam 20.00 Wib di Kontrakan yang beralamat di Jalan Amalia No. 108 Rt.004 Rw. 06 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur oleh unit 1 Subnit 1 Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya yaitu saksi SOLEH YULIANTO, saksi SUMITRA dan saksi HERI KISWANTO, SH, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I disebut SABU dengan Berat Brutto 9,4 (sembilan koma empat) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I disebut SABU dengan berat brutto 5,1 (lima koma satu) gram terbungkus kertas warna putih berlakban bening, 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masing-masing didalamya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal warna putih Narkotika Golongan I disebut SABU dengan berat brutto 3,1 (Tiga koma Satu) gram didalam Rokok elektronik (Vape), 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y18 Warna Biru Berikut Simcard, 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi beberapa bungkus plastik klip bening kosong, yang sedang saya lakukan pada saat saya dan DEDE SUMARDI Alias MARDI Bin SUDOYO ditangkap sedang duduk;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 7173/NNF/2024, tanggal 3 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN H. GULTOM (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,7786 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 8,5871 gram;
- 1 (satu) bungkus kertas warna putih berlakban warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 4,6762 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 4,3342 gram;
- 1 (satu) buah Vape tidak di lakukan pemeriksaan;
- 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6914 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,4992 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8008 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,6699 gram.
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa I. HERLAMBANG ALIAS BEMBENG BIN (ALM) ILYAS MAAN bersama dengan terdakwa II. DEDE SUMARDI ALIAS MARDI BIN SUDOYO diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |