Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2026/PN Bks MAMAN SUPARMAN 1.WARYONO ST
2.2. PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAMAN SUPARMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eka Trina Silaban, S.H.MAMAN SUPARMAN
Tergugat
NoNama
1WARYONO ST
22. PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat Jakarta, Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri keuangan di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pusat di Jakarta Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

 

  1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Tergugat II dan Turut Tergugat  untuk MENUNDA, MENGHENTIKAN, dan/atau MEMBATALKAN pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Objek Sengketa yang dijadwalkan pada hari Selasa, 3 Februari 2026, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat II telah lalai dan turut melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk pengikatan jaminan atas objek sengketa;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda dan/atau membatalkan proses lelang terhadap objek sengketa sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Mohon jika Majelis hakim perpendapat lain dari gugatan yang di ajukan oleh penggugat, maka mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya  menurut pertimbangan majelis (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak