INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.G/2025/PN Bks | HARDIAN YUSMAN | 1.NOFALIA 2.HAIKAL SAFAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH);
3.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti-rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.239.000.000,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh sembilan juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti-rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
5.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah ditetapkan dalam perkara ini;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai dalam menjalankan putusan ini;
8.Menghukum kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |