| Petitum |
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat I adalah pasangan suami isteri yang terikat perkawinan yang sah menurut hukum.
- Menyatakan Penggugat dengan Tergugat II telah saling mengenal satu sama lain baik status perkawinan Penggugat dengan Tergugat I
- Menyatakan Tindakan Tergugat I yang melakukan Perzinahan dengan Tergugat II bertentangan dengan hukum dan kepatutan dan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan tindakan Tergugat II yang melakukan perzinahan dengan Tergugat I adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum dan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang menggunakan uang milik orang tua Pengenggut tanpa hak sebesar Rp. 134.505.000 ( seratus tiga puluh lima juta lima ratus lima ribu rupiah) bertentangan dengan hukum.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp. 134.505.000 ( seratus tiga puluh empat ribu lima ratus lima ribu rupiah) secara tanggung rentang ( tanggung bersama) kepada Penggugat segera setelah putusan perkara ini dibacakan
- Menghukum Tergugat I agar mengembalikan uang milik ibu Penggugat sebesar Rp 15.495.000 ( lima belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) diluar dari uang yang digunakan oleh Tergugat I dan Tergugat II untuk menyewa apartemen.
- Mengukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng (tanggung bersama) untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah kepada Penggugat setelah putusan perkara ini dibacakan.
Apabila Yang Mulia Majelis hakim yang, memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, Pengugat memohon putusan yang seadil-adilnya ( Ae Et Aquo Et Bono) |