Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
317/Pdt.P/2025/PN Bks Moukam Ngounou Romario Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 317/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Moukam Ngounou Romario
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir yang tercantum dari tahun 2001 (dua ribu satu) menjadi tahun 2003 (dua ribu tiga), serta memerintahkan agar perubahan tersebut disesuaikan secara konsisten dalam seluruh dokumen kependudukan terkait, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Paspor. 
3.Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mengganti Tahun Lahir Pemohon dari Tahun 2001 menjadi 2003 pada pinggir kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2000/KLT/JS/2009/2001 tanggal 13 April 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara Permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak