Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
642/Pdt.G/2025/PN Bks Roma Purba 1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat c.q. Kantor Pertanahan Kota Bekasi
2.H. Didi Suhaeri Budiman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 642/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roma Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faris Muhammad RabbaniRoma Purba
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat c.q. Kantor Pertanahan Kota Bekasi
2H. Didi Suhaeri Budiman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Dahulu Departemen Pertahanan dan Keamanan)
2Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang Berhak atas dana konsinyasi sebesar Rp218.393.207.401,- sebagai ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas 42.669m2 sebagaimana dimaksud pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 04/Pdt.P.Cons/2016/ PN. Bks tertanggal 21 Desember 2016, yang setelah itu didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Cianjur melalui Penetapan Nomor 01/Pdt.P.Cons/2017/PN Cjr. (delegasi) jo. No. 04/Pdt.P.Cons/2016/ PN. Bks tertanggal 30 Januari 2017;
  4. Menghukum Tergugat I untuk mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi sejumlah Rp218.393.207.401,- kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp218.393.207.401,- kepada Penggugat;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat I;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta melaksanakan segala akibat hukumnya dengan sebaik-baiknya; dan
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak