| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa ZAKIAL FUADI Alias ZAKI Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 12:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026, saksi Erwin Suryadi SH, Saksi Hadi Septiyanto dan Pandy G Manurung SE yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Pondok Gede Kota Bekasi memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Daerah Pondok Gede Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Erwin Suryadi SH, Saksi Hadi Septiyanto dan Pandy G Manurung SE melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 12.00 Wib saksi Erwin Suryadi SH, Saksi Hadi Septiyanto dan Pandy G Manurung SE menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Erwin Suryadi SH, Saksi Hadi Septiyanto dan Pandy G Manurung SE mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
- 105 (serratus lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 420 (empat ratus dua puluh) butir pil warna kuning;
- 1 (satu) botol Obat Warna Putih yang didalamnya berisi 528 (lima ratus dua puluh delapan) butir pil warna kuning;
- 166 (seratus enam puluh enam) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
- 86 (delapan puluh enam) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah Tas warna hitam;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp.2.053.000.- (dua juta lima puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme berikut simcard nomor 083836173947;
Selanjutnya saksi Erwin Suryadi SH, Saksi Hadi Septiyanto dan Pandy G Manurung SE melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.BANG IQBAL (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) terdakwa jual harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir terdakwa jual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) butir terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir terdakwa jual harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- Pil Kuning isi 4 (empat) butir terdakwa jual dengan harga Rp.10.,000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) maka terdakwa memberikan Pil Kuning isi 2 (dua) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi selama kurang lebih 1 (satu) Tahun dan terdakwa mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ZAKIAL FUADI Alias ZAKI Bin MUHAMMAD diperoleh hasil sebagai berikut
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/177/III/2026/FPP tanggal 16 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih berlogo “TMD” Garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/176/III/2026/FPP tanggal 16 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2), Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ZAKIAL FUADI Alias ZAKI Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 12:00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 saksi Erwin Suryadi SH, Saksi Hadi Septiyanto dan Pandy G Manurung SE yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Pondok Gede Kota Bekasi sekira pukul 12.00 wib di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 105 (serratus lima) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 4 (empat) butir pil warna kuning dengan total keseluruhan 420 (empat ratus dua puluh) butir pil warna kuning;
- 1 (satu) botol Obat Warna Putih yang didalamnya berisi 528 (lima ratus dua puluh delapan) butir pil warna kuning;
- 166 (seratus enam puluh enam) butir tablet terbungkus kemasan warna silver garis hijau berhologram AG;
- 86 (delapan puluh enam) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah Tas warna hitam;
- Uang tunai pecahan campuran sejumlah Rp.2.053.000.- (dua juta lima puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme berikut simcard nomor 083836173947;
Selanjutnya saksi Erwin Suryadi SH, Saksi Hadi Septiyanto dan Pandy G Manurung SE melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr.BANG IQBAL (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.
- Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- 1 (satu) lempeng isi 10 (sepuluh) butir obat/tablet kemasan warna silver garis hijau berhologram AG (tramadol) terdakwa jual harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) butir terdakwa jual dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 2 (dua) butir terdakwa jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir terdakwa jual harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- Pil Kuning isi 4 (empat) butir terdakwa jual dengan harga Rp.10.,000,- (sepuluh ribu rupiah) tetapi apabila ada yang membeli harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) maka terdakwa memberikan Pil Kuning isi 2 (dua) butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat di Jl. Arteri Jorr Jatiwarna (samping soto ceker) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi selama kurang lebih 1 (satu) Tahun dan terdakwa mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa ZAKIAL FUADI Alias ZAKI Bin MUHAMMAD diperoleh hasil sebagai berikut
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/177/III/2026/FPP tanggal 16 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih berlogo “TMD” Garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/176/III/2026/FPP tanggal 16 April 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “X” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |