Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.P/2026/PN Bks BRYAN ALEXCHRISTIO GLENN MATUTINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 410/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BRYAN ALEXCHRISTIO GLENN MATUTINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dari:

BRYAN ALEXCHRISTIO GLENN MATUTINA

menjadi:

MUHAMMAD GLENN MATEEN;

3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perubahan nama Pemohon tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

4. Memberikan hak kepada Pemohon untuk menyesuaikan seluruh dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya berdasarkan Penetapan Pengadilan ini;

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Demikian permohonan ini diajukan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, Pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak