| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah Perkawinan antara JOLANDA GOGONA (Pemohon) dengan Alm. TJIANG SEI DJAIY yang telah dilaksanakan berdasarkan agama Budha serta diikuti prosesi adat Konghucu tanggal 11 Januari 1983 dan Menurut Agama Buddha di Vihara Budha Jayanti, Kota Harapan Indah Bekasi pada tanggal 15 November 2025 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan antara JOLANDA GOGONA (Pemohon) dengan Alm. TJIANG SEI DJAIY ke dalam Buku Register Perkawinan;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menerbitkan kutipan Akta Perkawinan atas nama JOLANDA GOGONA (Pemohon) dengan Alm. TJIANG SEI DJAIY;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan a quo kepada Pemohon.
Demikian Permohonan ini kami sampaikan, untuk dapat diperiksa dan dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim yang mengeluarkan Penetapan atas Permohonan a quo. |