| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 33/Pid.B/2026/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | KADANA Alias DAMPLUK Bin Ciman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 33/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-692/M.2.17/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-285/BKS/ /12/2025
1.Terdakwa: Terdakwa I Nama Lengkap : KADANA ALS DAMPLUK BIN CIMAN Tempat Lahir : Indramayu Umur / Tanggal Lahir : 37 tahun / 22 Juli 1988 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Kontrakan Jalan Sawo kecik gang garuda Rt.009/Rw.08 keluraha Pulogadung Kecamatan Cakung/ Blok H. Tahir Rt.006/Rw.003 Kelurahan Mundu Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Agama : Islam Pekerjaan : Sopir Bajaj Pendidikan : SD
2.Penahanan : Penyidik : Sejak tanggal 01 November 2025 sampai dengan tanggal 20 November 2025 Perpanjangan Penuntut Umum : Sejak tanggal 21 November 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum : Sejak tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026 Ketua PN Bekasi : Sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan tanggal 10 Februari 2026
3.Dakwaan : ----------------------Bahwa Ia terdakwa KADANA ALS DAMPLUK BIN CIMAN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.40 wib atau setidaknya pada bulan Oktober 2025 atau setidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat dirumah kontrakan terdakwa KADANA ALS DAMPLUK BIN CIMAN yang beralamat di jalan sawo Kecik Gang Garuda Rt.009/Rw.08 Kelurahan Pulogadung Kecamatan Cakung Jakarta Timur, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Kota Bekasi sehingga Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP (Undang-Undang No.20 tahun 2025) “Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau mengahpus piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------Berawal pada hari jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.40 wib ketika saksi ARSILA ALS AR BIN (ALM) SARITA dan sdr. MUSTAKIM (DPO/Daftar Pencarian Orang) melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan strif merah Nopol B-5878-KBH milik saksi RAIHAN AMANULLAH di kos saksi RAIHAN AMANULLAH yang beralamat di jalan durian Raya No.199 Rt.004/ Rw.011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian sdr. MUSTAKIM (DPO/Daftar Pencarian Orang) menemui terdakwa KADANA ALS DAMPLUK BN CIMAN dirumah terdakwa KADANA Als DAMPLUK BIN CIMAN yang beralamat dijalan sawo kecik gag garuda Rt.009/Rw.08 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur untuk memberikan motor hasil curian milik saksi RAIHAN AMANULLAH tersebut secara gratis kepada terdakwa untuk dijualkan kepada ABAS MUSTAKIM ALS MUS (DPO/Daftar Pencarian Orang) di daerah Indramayu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober sekira pukul 18.30 wib terdakwa KADANA ALS DAMPLUK BIN CIMAN dengan menggunakan motor hasil curian milik saksi RAIHAN AMANULLAH pergi menemui ABAS (DPO/Daftar Pencarian Orang) di daerah Indramayu dan pada hari sabtu tanggal 25 Oktober 2025 setibanya terdakwa didaerah Indramayu terdakwa menemui ABAS dipinggir jalan di jalan raya pantura kelurahan Lor Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu lalu motor hasil curian milik saksi RAIHAN AMANULLAH terdakwa jual kepada ABAS (DPO/Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan motor milik saksi RAIHAN AMANULLAH tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan MUSTAKIM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa kembali ke Jakarta menggunakan bus travel, namun saat tiba dirumah kontrakan dan akan beraktivitas menarik bajaj, Petugas Kepolisian Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendatangi rumah kontrakan terdakwa untuk menanyakan pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.40 wib di jalan Durian Raya No.199 Rt.004/ Rw.011 Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan terdakwa mengakui perbuatannya telah diberi secara gratis motor hasil curian milik saksi RAIHAN AMANULLAH tersebut dari sdr. MUSTAKIM (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk terdakwa jual kepada sdr.ABAS (DPO/Daftar Pencarian Orang).
---------------------perbuatan terdakwa tersebut berakibat saksi RAIHAN AMANULLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.100.000,- (tiga puluh juta seratus ribu rupiah). ------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Bekasi, 28 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum
Yoice Yulvica C Jaksa Muda
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
