| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor: 1506250000111 tertanggal 23 April 2025.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi Nomor: 1506250000111.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika seluruh sisa kewajibannya sebesar Rp144.285.750,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Menyatakan bahwa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI New Carry PU FD, Warna Putih, Nomor Rangka MHYHDC61TRJ222403, Nomor Mesin K15BT1623399, Nomor Polisi B 9749 KAY merupakan objek jaminan atas Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00652396.AH.05.01 TAHUN 2025 Tertanggal 24 April 2025.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI New Carry PU FD, Warna Putih, Nomor Rangka MHYHDC61TRJ222403, Nomor Mesin K15BT1623399, Nomor Polisi B 9749 KAY kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa hutang sebesar Rp144.285.750,- (Seratus Empat Puluh Empat Juta Dua Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|