Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2026/PN Bks LAMBOK NABABAN KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA cq kepala reskrim cq penyidik harda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat 023//SK-LN.Pra/BST/VI/2026
Pemohon
NoNama
1LAMBOK NABABAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA cq kepala reskrim cq penyidik harda
Advokat
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menerbitkan SP3 LIK nomor: B/223/X/RES.a1.112025/Restro Bks Kota, tanggal 20 Oktober 2025, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Memerintahkan Termohon membuka Kembali Penyelidikan atas laporan polisi nomor LP/B/90/I/2024/SPKT Sat.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 10 Januari 2024;

4. Memerintahkan Termohon melakukan pemeriksaan lanjutan:Pemeriksaan Ahli; Pemeriksaan Administrasi Objek; Pemeriksaan Saksi-saksi; Dan gelar perkara secara objektif

5. Menyatakan peng`hentian penyelidikan oleh Termohon bertentangan dengan KUHAP, UU Kepolisian, Perkap Polri, asas due process of law, dan asas kepastian hukum;

6. Memerintahkan Termohon membuka kembali penyelidikan atas dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan;

7. Memerintahkan Termohon melakukan penyidikan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel;

8. Menghukum Termohon tunduk dan patuh terhadap putusan praperadilan;

9. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Pihak Dipublikasikan Ya