Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
468/Pdt.G/2026/PN Bks Heti Hernawati Yuniaty Samsiar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 468/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pembayaran over kredit / Pengoperan Hak Rumah rumah KPR-BTN yang terletak di Blok E 10 No.20 yang terletak di Jl. Kusuma Selatan C, Kelurahan Aren Jaya di kenal sebagai Perum Wisma Jaya, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengikatan Pengoperan Hak tanggal 6 Juli 2010 dan pelunasan angsuran/cicilan yang telah dibayar oleh Penggugat kepada pihak Turut Tergugat adalah sah menurut hukum;
  3. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan surat-surat atas objek perkara kepada Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “ Objek Perkara “dan selanjutnya berhak mengurus, membuat dan selanjutnya berhak menandatangani Akta Jual Beli (baik selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “ Objek Perkara “ dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari objek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;
  6. Menyatakan Penggugat bertanggungjawab sepenuhnya  apabila kelak ada tuntutan- tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
  7. Menyatakan biaya perkara sesuai hukum.

Atau : apabila Pengadilan berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak