| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan upaya pelanggaran hukum atas kesepakatan bersama, sehingga menimbulkan kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat, atas penyalahgunaan 3 (tiga) sertifikat milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 1.450.000.000 (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat, atas nominal Rp. 2.500.000.000 (dua milyar rupiah), sebagaimana nilai kontrak yang telah dilakukan Tergugat dengan pihak PT. Daya Indah Yasa; dan
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 11534 masih atas nama Tergugat (Galib Saleh), yang masih dikuasai dan/atau dipegang oleh Tergugat
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |