Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
394/Pdt.P/2025/PN Bks 1.Sudianto
2.Agustini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sudianto
2Agustini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon
2.Menetapkan Syah perkawinan pemohon I dengan pemohon II yang dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 di Kecamatan Segedong Kab. Mempawah.
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan perkawinannya dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.
4.Menetapkan Biaya Perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak