Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
543/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. ARDHI MUSFIRAH BIN ARIS WARDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 543/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7671 /M.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDHI MUSFIRAH BIN ARIS WARDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 230 /II/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

1. Nama lengkap

:

ARDHI MUSFIRAH Bin ARIS WARDANI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

23 tahun / 24 Agustus 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Masjid At-Taufiq No.43 Rt.009/011 Kel.Kelapa Dua   Wetan  Kec.Ciracas Jakarta Timur ( Sesuai KTP)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

22 Agustus 2025 s/d 10 September 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

11 September 2025 s/d 20 Oktober 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   21 Oktober 2025 s/d 09 Nopember 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa terdakwa ARDHI MUSFIRAH Bin ARIS WARDANI pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Plaza Cibubur Jl.Alternatif Cibubur Rt.001/003 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa masuk ke Plaza Cibubur Jl.Alternatif Cibubur Rt.001/003 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian terdakwa bersembunyi di stand Furniture setelah Plaza Cibubur sampai tutup kemudian setelah Plaza Cibubur tersebut tutup, terdakwa masuk ke Conter handpone Lupus Celluler  di Plaza Cibubur Jl.Alternatif Cibubur Rt.001/003 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi yang tidak menggunakan Rolingdor setelah berada didalam conter terdakwa membuka brangkas menggunakan kawat yang ditemukan di dalam Conter namun tidak bisa setelah itu terdakwa berusaha mencari kunci brangkas didalam Conter dan terdakwa menemukan kunci brangkas di laci lemari yang berada didalam Conter Lupus Celluler setelah itu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil barang-barang yang berada didalam brangkas berupa berbagai jenis Handone sebanyak 21 (Dua) puluh satu unit berbagai jenis/ merk  : 1 (Satu) Unit Handpone Redmi A5 Green,1 (Satu) Unit Handpone Redmi A5 Black,1 (Satu) Unit Handpone Redmi 13X,1 (Satu) Unit Handpone Redmi 14C,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A06 Blue 64ggb,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A06 Green 128ggb,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A16 silver 128ggb,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A16 Black 5G,1 (Satu) Unit Handpone OPPO A5i Purlpe,1 (Satu) Unit Handpone OPPO A5x Blue,1 (Satu) Unit Handpone OPPO A5 Green,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Smart 10 silver 64ggb,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Smart 10 Plus blue,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot 5G,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot 60i Black,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot Pro Blue,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot 50 Pro+,1 (Satu) Unit Handpone TECHNO 30c,1 (Satu) Unit Handpone TECHNO Pova 7 silver 256,1 (Satu) Unit Handpone TECHNO Pova 5G Black,1 (Satu) Unit Handpone Techno Camon 40.dan uang sebesar Rp.279.000  (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), serta 2 (dua) buah CCTV dkemudian terdakwa memasukan handpone kadalam kerdus dan menjadi 2 (dua) kerdus setelah itu terdakwa membawa hasil curiannya menuju pintu belakang lantai 2 ( dua ) plaza Cibubur  tersebut namun terkunci kemudian terdakwa dengan membawa hasil curiannya tersebut bersembunyi di area permainan anak DINO PARK yang tidak jauh dengan pintu samping Plaza Cibubur sambil menunggu pagi sampai Plaza Cibubur buka namun pada saat terdakwa  sedang berada di Area permainan anak DINO PARK datang  security dan langsung mengamankan terdakwa  dan hasil curian  ke kantor Managemen setelah itu terdakwa dan barang bukti  di serahkan ke Polsek Jatisampurna.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sunarjo mengalami kerugian senilai Rp. 39.659.000 (Tiga puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.

 

Atau Kedua

Bahwa terdakwa ARDHI MUSFIRAH Bin ARIS WARDANI pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Plaza Cibubur Jl.Alternatif Cibubur Rt.001/003 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa masuk ke Plaza Cibubur Jl.Alternatif Cibubur Rt.001/003 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi, kemudian terdakwa bersembunyi di stand Furniture setelah Plaza Cibubur sampai tutup kemudian setelah Plaza Cibubur tersebut tutup, terdakwa masuk ke Conter handpone Lupus Celluler  di Plaza Cibubur Jl.Alternatif Cibubur Rt.001/003 Kel.Jatikarya Kec.Jatisampurna Kota Bekasi yang tidak menggunakan Rolingdor setelah berada didalam conter terdakwa membuka brangkas menggunakan kawat yang ditemukan di dalam Conter namun tidak bisa setelah itu terdakwa berusaha mencari kunci brangkas didalam Conter dan terdakwa menemukan kunci brangkas di laci lemari yang berada didalam Conter Lupus Celluler setelah itu terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil barang-barang yang berada didalam brangkas berupa berbagai jenis Handone sebanyak 21 (Dua) puluh satu unit berbagai jenis/ merk  : 1 (Satu) Unit Handpone Redmi A5 Green,1 (Satu) Unit Handpone Redmi A5 Black,1 (Satu) Unit Handpone Redmi 13X,1 (Satu) Unit Handpone Redmi 14C,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A06 Blue 64ggb,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A06 Green 128ggb,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A16 silver 128ggb,1 (Satu) Unit Handpone Samsung A16 Black 5G,1 (Satu) Unit Handpone OPPO A5i Purlpe,1 (Satu) Unit Handpone OPPO A5x Blue,1 (Satu) Unit Handpone OPPO A5 Green,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Smart 10 silver 64ggb,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Smart 10 Plus blue,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot 5G,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot 60i Black,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot Pro Blue,1 (Satu) Unit Handpone Infinix Hot 50 Pro+,1 (Satu) Unit Handpone TECHNO 30c,1 (Satu) Unit Handpone TECHNO Pova 7 silver 256,1 (Satu) Unit Handpone TECHNO Pova 5G Black,1 (Satu) Unit Handpone Techno Camon 40.dan uang sebesar Rp.279.000  (Dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), serta 2 (dua) buah CCTV dkemudian terdakwa memasukan handpone kadalam kerdus dan menjadi 2 (dua) kerdus setelah itu terdakwa membawa hasil curiannya menuju pintu belakang lantai 2 ( dua ) plaza Cibubur  tersebut namun terkunci kemudian terdakwa dengan membawa hasil curiannya tersebut bersembunyi di area permainan anak DINO PARK yang tidak jauh dengan pintu samping Plaza Cibubur sambil menunggu pagi sampai Plaza Cibubur buka namun pada saat terdakwa  sedang berada di Area permainan anak DINO PARK datang  security dan langsung mengamankan terdakwa  dan hasil curian  ke kantor Managemen setelah itu terdakwa dan barang bukti  di serahkan ke Polsek Jatisampurna.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Sunarjo mengalami kerugian senilai Rp. 39.659.000 (Tiga    puluh Sembilan juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

 

Bekasi, 21 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya