| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa terdakwa ANDRIAS SOHILAIT pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 00,15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kosan Driya Cayut yang Beralamatkan Jalan Sawo Raya Rt 003/004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menerima telpone dari sdr Kristalik (daftar pencarian orang) dengan maksud mengirimkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 5 (lima) Gram dan terdakwa agar mengambil Narkotika tersebut lalu terdakwa menyetujui permintaan sdr Kristalik lalu sdr Kristalik mengirimkan map atau peta lokasi peletakan narkotika jenis sabu tersebut yang berlokasi di daerah Jatiranggan Kecamatan Jatisampurna kemudian terdakwa mendatangi sesuai Map atau peta lokasi tersebut dan terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kemudian terdakwa membawa pulang kekosan terdakwa di Kosan Driya Cayut yang Beralamatkan Jalan Sawo Raya Rt 003/004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat
- Bahwa pada saat terdakwa berada Kosan Driya Cayut terdakwa memecah 1 (satu) buah plastik yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu menjadi 10 (sepuluh) bungkus yang berisikan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu lalu terdakwa menjual 2 (dua) bungkus narkotika Golongan 1 jenis Sabu kepada sdr Robi (daftra pencarian Orang) dengan harga Rp 400.000 (empat Ratus ribu Rupiah) dan terdakwa menjual 2 (dua) bungkus narkotika Golongan 1 jenis Sabu kepada sdr Ciko (daftra pencarian Orang) dengan harga Rp 400.000 (empat Ratus ribu Rupiah) yang mana terdakwa meletakan narkotika Gologan I Jenis Sabu tersebut sesuai perintah dari sdr Kristalik dengan pembayaran Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut dengan cara mentrasper ke rekening Bank BCA No 3420042336 atas Nama Andrias Sohilait
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 00,15 Wib pada saat terdakwa bersama dengan saksi Anya Nurlaila Binti Abdul Gofar sedang berada di Kosan Driya Cayut yang Beralamatkan Jalan Sawo Raya Rt 003/004 Kelurahan Jasampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat datang saksi Bobby Arief Rachman bersama sama dengan Saksi Yuzar Pradita Topani ( Keduanya anggota Polri) berserta tim Polsek Jatisampurna melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas Selempang Kecil warna hitam dengan tulisan Adidas yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol Plastik warna putih susu berisikan 7 (tujuh ) paket kecil bungkus plastik sedotan yang berisikan Nakotika Golongan I Jenis Sabu, 2 (dua) paket Kecil bungkus plastik kopi yang berisikan Nakotika Golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) paket Kecil bungkus plastik Bening berisikan Nakotika Golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) buah alat timbangan elektrik dan 1 (satu) buah Handphone merek Realme Warna Hitam selanjutnya terdakwa besama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian CP Karanggan, diketahui hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut:
|
No
|
Deskripsi Barang
|
Jumlah
|
Jenis Pengujian
|
Hasil Uji Berat
|
Satuan Berat
|
|
1.
|
Paket kecil bungkus sedotan
|
7
|
Timbangan
|
2,41
|
Gram
|
|
2.
|
Paket kecil bungkus plastik kecil
|
2
|
Timbangan
|
0,90
|
Gram
|
|
3.
|
Paket kecil bungkus plastik bening
|
1
|
Timbangan
|
1,85
|
Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1499/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 dari Badan Reseserse Kriminal Polri Pusar Laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Andrias Sohilat , dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 0817/2026/PF s/d 0820 /2026/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Jenis Metamfetamina Interpretasi Hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti berupa
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 1,6533 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 1,5685 gram
- 5 (lima ) potong plastik sedotan warna merah masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,5542 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,5344 gram
- 2 (dua ) potong plastik sedotan warna merah masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,3162 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,2853 gram
- 2 (dua ) bungkus plastik kemasan kopi masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,4030 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,3858 gram
- Bahwa benar terdakwa ANDRIAS SOHILAIT dalam dalam hal dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa ANDRIAS SOHILAIT pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 00,15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kosan Driya Cayut yang Beralamatkan Jalan Sawo Raya Rt 003/004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut,, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 05 Maret 2026 sekira Pukul 00,15 Wib saksi Bobby Arief Rachman bersama sama dengan Saksi Yuzar Pradita Topani ( Keduanya anggota Polri) berserta tim Polsek Jatisampurna mendapatkan informasi dari masyarakan dalam hal sering terjadinnya peredaran narkotika Golongan I jenis sabu di yang berada di Kosan Driya Cayut yang Beralamatkan Jalan Sawo Raya Rt 003/004 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi Jawa Barat selanjutnya datang saksi Bobby Arief Rachman bersama sama dengan Saksi Yuzar Pradita Topani berserta tim Polsek Jatisampurna mendatangi Kosan Driya Cayut dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Bobby Arief Rachman bersama sama dengan Saksi Yuzar Pradita Topani mengenalkan diri setrta melakukan pengangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas Selempang Kecil warna hitam dengan tulisan Adidas yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol Plastik warna putih susu berisikan 7 (tujuh ) paket kecil bungkus plastik sedotan yang berisikan Nakotika Golongan I Jenis Sabu, 2 (dua) paket Kecil bungkus plastik kopi yang berisikan Nakotika Golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) paket Kecil bungkus plastik Bening berisikan Nakotika Golongan I Jenis Sabu, 1 (satu) buah alat timbangan elektrik dan 1 (satu) buah Handphone merek Realme Warna Hitam selanjutnya terdakwa besama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Jatisampurna untuk proses lebih lanjut
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT Pegadaian CP Karanggan, diketahui hasil pemeriksaan barang bukti sebagai berikut:
|
No
|
Deskripsi Barang
|
Jumlah
|
Jenis Pengujian
|
Hasil Uji Berat
|
Satuan Berat
|
|
1.
|
Paket kecil bungkus sedotan
|
7
|
Timbangan
|
2,41
|
Gram
|
|
2.
|
Paket kecil bungkus plastik kecil
|
2
|
Timbangan
|
0,90
|
Gram
|
|
3.
|
Paket kecil bungkus plastik bening
|
1
|
Timbangan
|
1,85
|
Gram
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1499/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 dari Badan Reseserse Kriminal Polri Pusar Laboratorium Forensik telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Tersangka Andrias Sohilat , dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 0817/2026/PF s/d 0820 /2026/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Jenis Metamfetamina Interpretasi Hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti berupa
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 1,6533 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 1,5685 gram
- 5 (lima ) potong plastik sedotan warna merah masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,5542 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,5344 gram
- 2 (dua ) potong plastik sedotan warna merah masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,3162 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,2853 gram
- 2 (dua ) bungkus plastik kemasan kopi masing masing berisikan kristal Metafetamina dengan berat Netto 0,4030 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 0,3858 gram
- Bahwa benar terdakwa ANDRIAS SOHILAIT dalam dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |