INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
246/Pdt.G/2025/PN Bks | MARGIYANTO | 1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Harapan Saudara 2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Ana Artha 3.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Bekasi 4.Julaika Octaviani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 246/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima seluruh gugatan Penggugat.
2.Menyatakan penjualan lelang atas sebidang tanah dan bangunan dengan SHM No.5515/Sepanjang Jaya luas tanah 224 M2 An. Margiyanto sesuai dengan Risalah Lelang No.7/31/2023 tanggal 17 Januari 2023 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
3.Menyatakan Akta De Command No.09 tanggal 13 Januari 2023 dihadapan Notaris Elok Kurniati, SH Notaris/PPAT di Bekasi adalah tidak sah dan tidak berkuatan hukum.
4.Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng.
5.Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |