Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFAN Bin MUHAMMAD ALI, pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 bertempat di Restoran KYU JU KYU yang beralamat di Jl. Raya Pekayon No. 30-51, Rt. 003 / Rw. 002, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFAN Bin MUHAMMAD ALI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 Wib di Restoran KYU JU KYU yang beralamat di Jl. Raya Pekayon No. 30-51, Rt. 003 / Rw. 002, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi telah mengambil 1 (satu) buah Tablet Tab Xiomi Mi Pad 6 Warna Silver milik saksi ZUL BAIHAQIE.
- Berawal ketika sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa dipinggir jalan yang berada Jl. Raya Pekayon No. 30-51, Rt. 003 / Rw. 002, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi yang melihat Restoran KYU JU KYU dalam keada sepi tidak ada penghuninya selanjutnya Terdakwa timbul niat untuk mengambil barang yang bisa diambilnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi ZUL BAIHAQIE langsung masuk dalam Restoran tersebut melalui pintu depan dan langsung menuju meja kasir dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah Tablet Tab Xiomi Mi Pad 6 Warna Silver yang diletakkan di atas meja.
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) buah Tablet Tab Xiomi Mi Pad 6 Warna Silver, Terdakwa langsung pergi menuju rumahnya yang berada didaerah Pekayon Jaya, dan beberapa hari Terdakwa menjual mengambil 1 (satu) buah Tablet Tab Xiomi Mi Pad 6 Warna Silver tersebut kepada kepada Supir Angkot yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 50.000,-
- Bahwa saksi ZUL BAIHAQIE yang mengetahui terhadap hilangnya 1 (satu) buah Tablet Tab Xiomi Mi Pad 6 Warna Silver tersebut dan langsung melihat rekaman CCTV bersama saksi ABDUL GANI yang mana orang yang masuk dan mengambil 1 (satu) buah Tablet Tab Xiomi Mi Pad 6 Warna Silver dan saksi ABDUL GANI mengenali orang tersebut selanjutnya yang identik dengan Terdakwa dan selanjutnya saksi ZUL BAIHAQIE dan saksi ABDUL GANI mencari Terdakwa dan setelah bertemu Terdakwa membenarkan telah mengambil 1 (satu) buah Tablet Tab Xiomi Mi Pad 6 Warna Silver selanjutnya Terdakwa dilaporkan ke Polisi Sektor Bekasi Selatan..
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi ZUL BAIHAQIE mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa MUHAMMAD IRFAN Bin MUHAMMAD ALI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.---------------------------------------------------------- |