Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. SONY DWI ANGGARA Als ANGGA Bin AMSORIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 452 /M.2.17.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONY DWI ANGGARA Als ANGGA Bin AMSORIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa SONY DWI ANGGARA ALS ANGGA BIN AMSORIH pada hari Minggu   tanggal 16 November 2025 sekira jam 04.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Toko VL Vape Store yang beralamat di Jl. Raya Pejuang Raya No. 436 A Rt.007/13 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, setiap orang  yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar jam 03.45 Wib, terdakwa keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor dan  mempunyai niat untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada saat terdakwa melintas di Jl. Raya Pejuang Raya No. 436 A Rt.007/13 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi, terdakwa melihat Toko Fried Chicken yang terdakwa kira jalan pintu masuk menuju toko Rokok Elektrik yaitu (PT.Visi Lintas Store), selanjutnya terdakwa menuju toko Fried Chicken tersebut, setelah terdakwa berada di toko Fried Chicken, lalu terdakwa melihat sepotong seng atau besi yang akan terdakwa gunakan untuk merusak gembok Toko Rokok Elektrik yang berada disamping toko Fried Chicken dan cara terdakwa membuka gembok menggunakan seng atau besi, terdakwa belajar melalui youtube;
  • Bahwa setelah terdakwa berhasil membuka gembok toko Rokok Elektrik yaitu (PT.Visi Lintas Store), selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko yang didalamnya terdapat lagi pintu kaca yang tidak terjunci, kemudian terdakwa membuka pintu kaca yang tidak terkunci dan langsung masuk kedalam toko Rokok Elektrik, setelah terdakwa berada didalam, lalu terdakwa mengambil rokok elektrik secara acak yaitu:
  1. 2 (dua) buah Rokok elektrik merk Dotmod warna hitam dengan kardus;
  2. 1 (satu) bah Rokok elektrik merk Dotmodw arna hitam tanpa kardus;
  3. 1 (satu) buah Rokok elektrik Centaurus warna hitam dengan kardus;
  4. 1 (satu) buah Rokok elektrik merk Centaurus warna custom dengan kardus;
  5. 1 (satu) buah Rokok elektrik  Alexa six prime warna Hitam dengan kardus;
  6. 1 (satu) buah Rokok elektrik 06 warna Hitam dengan kardus;
  7. 1 (satu) buah Rokok elektrik merek Blaze Aio warna Hijau tosca dengan kardus;
  8. 1 (satu) buah Rokok elektrik merk Nixx warna hitam dengan kardus;

Bahwa setelah terdakwa mengambil rokok elektrik , lalu semuanya barang yang diambil oleh terdakwa dimasuk kan kedalam papper bag

  • Bahwa setelah berhasil mengambil rokok elektrik milik PT. Visi Lintas Store, kemudian barang tersebut dibawa kerumah terdakwa di Kp. Penggarutan Rt.003/007 Kel. Setia Asih Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi, selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi ADAM meminta tolong untuk menjualkan rokok elektrik ke Daerah Ujung Harapan, dan terdakwa memberitahu saksi ADAM kalau rokok elektrik yang ingin di jual milik terdakwa sendiri;
  • Bahwa pada saat terdakwa dan saksi ADAM sampai di Toko rokok elektrik di Daerah Ujung Harapan, dan Rokok elektrik yang akan dijual oleh terdakwa tidak diterima oleh toko tersebut, sehingga terdakwa pergi ke Daerah Sumarecon, pada saat terdakwa sudah sampai di Toko Rokok elektrik (PT. Visi Lintas store) daerah Sumarecon, ternyata rokok eletrik yang akan dijual oleh terdakwa di terima di toko tersebut, kemudian pada saat dicek sama karyawan toko yang bernama MARYADI, ternyata barang yang dijual oleh terdakwa ada kesamaan merek dengan barang yang hilang di toko PT. Visi Lintas Store) di daerah Jl. Raya Pejuang Raya No. 436 A Rt.007/13 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi, sehingga karyawan yang bernama MARYADI memberitahukan informasi kepada korban YOGA PRATAMA, selanjutnya karyawan yang bernama MARYADI mengintrogasi terdakwa, setelah itu terdakwa mengakui bahwa barang berupa 9 rokok elektrik yang akan di jual merupakan milik toko Rokok Elektrik yaitu (PT.Visi Lintas Store) yang beralamat di Jl. Raya Pejuang Raya No. 436 A Rt.007/13 Kel. Pejuang Kec. Medan Satria Kota Bekasi yang diambil oleh terdakwa tanpa seijin dari pemiliknya yaitu korban YOGA PRATAMA (PT. Visi Lintas Store), selanjutnya terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Medan Satria untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban YOGA PRATAMA MARTONO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa SONY DWI ANGGARA ALS ANGGA BIN AMSORIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf F KUHPidana-------------------

                                               

Pihak Dipublikasikan Ya