Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
615/Pid.Sus/2025/PN Bks DILA SARI DIRGAYANA, S.H. HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 615/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8344/M.2.17/Ft.3/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DILA SARI DIRGAYANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                           

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDS- 4 /M.2.17/Ft.3/11/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT

Tempat lahir

:

Bekasi

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 02-11-1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Blok Nusa Indah RT 044 RW 003, Dangdeur, Kec. Subang, Kab. Subang, Jawa Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :
        1. Ditahan Oleh Penyidik                  :    Rutan, Sejak tanggal 26 September 2025 s/d Tanggal 15 Oktober 2025.
        2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan      :    Rutan, sejak Tanggal 16 Oktober 2025 s/d Tanggal 24 November 2025.
        3. Penahanan Oleh JPU                   :    Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 s/d Tanggal 13 Desember 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK bin ALM. JONI HOTMARUDUT MANIK, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI (yang masing-masing perkaranya diajukan secara terpisah/splitzing) dan SOPI (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Lapangan Parkir, Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, perbuatan Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 21.30 WIB, saksi EDO REINALDO SOEROSO dan saksi WISNU WARDHANA selaku pelaksana pemeriksa pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta bersama-sama dengan saksi AGENG PUTRA WANTORO selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dari Madura menuju ke Kota Bekasi, atas informasi tersebut saksi EDO REINALDO SOEROSO, saksi WISNU WARDHANA dan saksi AGENG PUTRA WANTORO beserta Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi melakukan Operasi Pengawasan BKC Ilegal berdasarkan Surat Perintah Surat Perintah Kepala Kanwil DJBC Jakarta  Nomor : PRIN-83/WBC.08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang berisi perintah pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai merujuk pada tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pemantauan dan didapati petunjuk bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan Truk Fuso nopol M-9089-UP yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dari Madura menuju ke Kota Bekasi terpantau di KM 68 Tol Bekasi-Jakarta, selanjutnya tim mengikuti kendaraan Truk tersebut hingga sekitar jam 19.30 WIB berhenti di parkiran yang terletak di Lapangan Parkir di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa sekitar jam 20.55 WIB, kendaraan Suzuki APV nopol B 1602 UOK datang dan masuk menuju ke Lapangan Parkir di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan langsung parkir persis di belakang Truk sehingga posisi bagian belakang Truk nopol. M 9089 UP dengan posisi bagian belakang Suzuki APV nopol B 1602 UOK bagian belakang saling berdempetan.
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB, Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi melakukan penindakan terhadap saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI (sebagai supir dan kenek Truk nopol. M 9089 UP), serta Terssangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT dan saksi ANDI PRANOTO bin JOKO KARYANTO (sebagai sopir dan yang berada di dalam Suzuki APV nopol B 1602 UOK), tidak lama kemudian datang kendaraan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO langsung parkir berdekatan dengan Truk dengan nopol. M 9089 UP dan Suzuki APV nopol B 1602 UOK dan langsung dilakukan penindakan juga terhadap saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK (sebagai sopir Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO), karena  Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi menduga bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ketiga sarana pengangkut yaitu Truk Fuso nopol M-9089-UP, Suzuki APV nopol B-1602-UOK dan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pengiriman barang berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai atau illegal, akan dilakukan pemindahan muatan dari kendaraan Truk nopol. M 9089 UP ke kendaraan Suzuki APV nopol B 1602 UOK dan kendaraan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO, dan dari dalamTruk Fuso nopol M-9089-UP didapati barang berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli semuanya tidak dilekati pita cukai, dengan perincian sebagai berikut:

No

Merek

Jenis

Bungkus

@ batang

Total Batang

1

Dubai

SKM

2400

20

48.000

2

Geboy Mango

SKM

400

20

8.000

3

Flash Bold

SKM

400

20

8.000

4

Humer American Blend

SPM

1200

20

24.000

5

Geboy Anggur

SKM

800

20

16.000

6

Classy Bold

SKM

400

20

8.000

7

Dalil

SKM

2400

20

48.000

8

Angker Melon

SPM

1200

20

24.000

9

Sulthan

SKM

11200

20

224.000

10

Humer Brown

SKM

800

20

16.000

11

Anoah

SKM

800

20

16.000

12

Humer Grape

SKM

400

20

8.000

13

YS Pro Mild

SKM

400

20

8.000

14

Booster 86

SKM

400

20

8.000

15

Aswad

SKM

2400

20

48.000

16

GP Classic Bold

SKM

3600

20

72.000

17

New Me Milde

SKM

800

20

16.000

18

Humer Merah

SKM

9200

20

184.000

19

De Flash

SKM

400

20

8.000

20

Just Mild

SKM

800

20

16.000

21

Balveer Classy Limited Edition

SKM

400

20

8.000

22

Rile X

SKM

800

20

16.000

23

BK

SKM

2400

20

48.000

24

Texas

SKM

20

20

400

Total Batang

880.400

 

Selanjutnya terhadap Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT, bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN, saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dan saksi ANDI PRANOTO bin JOKO KARYANTO beserta barang bukti dibawa ke Kanwil DJBC Jakarta untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli semuanya tidak dilekati pita cukai tersebut diperoleh Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT, bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN, saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dari SOPI yang berada di Madura.
  • Bahwa  berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 pada malam hari saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi SOPI melalui telepon aplikasi whatsapp (WA) menanyakan “apakah ada kiriman (rokok) untuk terakhir kali?, lalu SOPI menjawab “ada tetapi barang hanya ada 50 karton.” Kemudian dijawab saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dengan mengatakan “ya sudah tidak apa-apa”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar siang hari saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi SOPI dan untuk menanyakan rencana keberangkatan muatan rokok dimaksud hingga akhirnya disepakati bahwa saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN yang akan mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut dari Madura ke Kota Bekas dengan menggunakan TrukFuso warna kuning plat M 9089 UP. Dan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 02.00 WIB kedua orang suruhan SOPI kembali membawa Truk yang sudah terdapat muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli, lalu saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN diberikan imbalan berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara cash oleh kedua orang suruhan SOPI tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 03.00 WIB, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dengan mengendarai TrukFuso warna kuning plat M 9089 UP mengangkut muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun  Tengah, Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur ke arah Jakarta dengan tujuan menuju ke Kota Bekasi, pada sekitar jam 05.30 WIB saat berada di dekat Suramadu sedang dilakukan operasi dari Kepolisian, sehingga saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN memutar balik kendaraan truk dan memberitahukan kepada SOPI dan dijawab oleh SOPI dengan mengatakan “ya sudah tunggu saja dulu di Pasar Tanah Merah”. Pada saat berada di Pasar Tanah Merah, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi kembali SOPI dan oleh SOPI diberikan arahan dengan mengatakan “tunggu sebentar, nanti ada yang menjemput”, lalu datang seseorang laki-laki yang megendarai motor BEAT warna hitam suruhan dari SOPI sambil mengatakan kepada saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMA “sini ikut aku” kemudian saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN mengikuti orang tersebut hingga tiba di sebuah tempat seperti kos-kosan yang masih berada disekitar Pasar Tanah Merah untuk beristirahat sambal menunggu. Selanjutnya sekitar jam 17.30 WIB saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMA menghubungi kembali SOPI dan memberitahukan akan berangkat pada jam 18.00 WIB dan dijawab SOPI dengan menjawab “ya sudah tidak apa-apa”. Kemudian pada jam 18.00 WIB saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI berangkat menuju Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK dengan menggunakan whatsapp (WA) yang sebelumnya nomor WA dari saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK tersebut diberikan oleh SOFI kepada saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN karena sesuai perintah dari SOFI bahwa nantinya yang akan menerima rokok sebanyak 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang yang tidak dilekati pita cukai tersebut saat tiba di Bekasi adalah saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK. Bahwa dalam pembicaraan tersebut, saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK memberikan lokasi tempat akan diserahkannya rokok tersebut dengan cara saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK sharelook menggunakan aplikasi WA ke nomor WA saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN. Karena sebelumnya SOPI juga telah menghubungi saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK pada hari Selasa tanggal 23 September dan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 2025 terkait pengiriman rokok sebanyak 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang yang tidak dilekati pita cukai tersebut.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dengan mengendarai TrukFuso warna kuning plat M 9089 UP mengangkut muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tiba di Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dekat exit toll Bekasi Barat menunggu di tempat tersebut sebagaimana arahan dari saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK sampai dengan pengambil barang tiba.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 25 September 2025 setelah saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK mengetahui bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tiba di Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dekat exit toll Bekasi, saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK langsung menghubungi Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT menyuruhnya datang ke Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk mengambil atau menerima Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai tersebut dan disetujui oleh Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT, selanjutnya dengan mengendarai kendaraan Suzuki APV nopol B 1602 UOK Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT bersama-sama dengan saksi ANDI PRANOTO bin JOKO KARYANTO menuju ke Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sesuai perintah saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK. Beberapa saat kemudian saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK tiba di Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai kendaraan kendaraan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO, pada saat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut akan dipindahkan dari Truk Fuso warna kuning plat M 9089 UP ke kendaraan Suzuki APV nopol B-1602-UOK dan kendaraan Daihatsu Sigra nopol. B-2649-KFO dan akhirnya dilakukan penindakan oleh Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi.
  • Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut akan disimpan oleh saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK terlebih dahulu, yang selanjutnya untuk yang 97 koli oleh saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK dan Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT akan dikirimkan kepada. FAHMI (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Sentul, Bogor, YUDIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Puncak, Bogor, ARAB (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jatiwarna, Bekasi, ROKAYAH (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Cikampek, dan AZIZ / JON SAHRUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Bekasi dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV nopol B-1602-UOK sedangkan sisanya yang 10 (sepuluh) Koli akan dikirim dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra nopol. B-2649-KFO.
  • Bahwa dari kegiatan menyerahkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK mendapatkan bayaran atau keuntungan dari SOPI kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per titik lokasi pengiriman, sedangkan Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT mendapatkan bayaran atau keuntungan kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dalam satu kali total pengiriman (semalam).
  • Bahwa Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT telah lebih dari 3 (tiga) kali menerima atau menyerahkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK yang telah lebih dari 10 (sepuluh) kali menerima atau menyerahkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dari SOPI tersebut, yang selanjutnya Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT dan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK kirimkan kepada. FAHMI di Sentul, Bogor, YUDIS  di Puncak, Bogor, ARAB di Jatiwarna, Bekasi, ROKAYAH di Cikampek, dan AZIZ / JON SAHRUL di Bekasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 191/PMK.010/2022, diketahui bahwa tarif cukai untuk Hasil Tembakau (HT) yaitu sebagai berikut :

Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau :

No

Pengusaha Pabrik

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

3

SKT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

4

SPT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

5

SKTF atau SPTF

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

6

KLM

I

Lebihdari 4 jutabatang

II

Tidak lebihdari 4 jutabatang

7

TIS

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

8

KLB

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

9

CRT

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan antara lain:

 

Lampiran I Batasan Harga Jual Eceran (HJE) Dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2025 :

No

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.375,00

Rp 1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.485,00

Rp 746,00

2

SPM

I

Paling rendah Rp 2.495,00

Rp 1.336,00

II

Paling rendah 1.565,00

Rp 794,00

3

SKT atau SPT

I

Lebih dari 1.980,00

Rp 483,00

Paling rendah 1.375,00
sampai dengan 1.980,00

Rp 378,00

II

Paling rendah Rp 865,00

Rp 223,00

III

Paling rendah Rp 725,00

Rp 122,00

4

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 2.375,00

Rp 1.231,00

5

KLM

I

Paling rendah Rp 950,00

Rp 483,00

II

Paling rendah Rp 200,00

Rp 25,00

6

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 275,00

Rp 30,00

Lebih dari Rp 180,00
sampai dengan Rp 275,00

Rp 25,00

Paling rendah Rp 55,00
sampai dengan Rp 180,00

Rp 10,00

7

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 290,00

Rp 30,00

8

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 198.000,00

Rp 110.000,00

Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp 198.000,00

Rp 22.000,00

Lebih dari Rp 22.000,00
sampai dengan Rp 55.000,00

Rp 11.000,00

Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp 22.000,00

Rp 1.320,00

Paling rendah Rp 495,00
sampai dengan Rp 5.500,00

Rp 275,00

 

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya  Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai atas tindak pidana tersebut sebesar Rp.854.802.806.- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah).

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Nilai cukai adalah {jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau x tarif cukai}.Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:

Jumlah barang bukti =

SKM832.400 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SKM Gol.II

= 832.400 batang x Rp. 746,- per batang = Rp. 620.970.400.-(Enam Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).

SPM48.000 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SPM Gol.II

= 48.000 batang x Rp. 794,- per batang = Rp. 38.112.000.-(Tiga puluh delapan juta seratus dua belas ribu Rupiah).

Total (SKM+SPM) = Rp 620.970.400,- + Rp 38.112.000,- = Rp 659.082.400,-

Nilai Cukai =Rp. 659.082.400.- (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

 

Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tariff efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tariff efektif yakni 9,9?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024  dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang untuk SKM dan Rp1.565,00 (seribu lima ratus enam puluh lima rupiah).

SKM = 832.400 batang x 9.9% x Rp. 1.485.- = Rp. 122.375.286,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tiga ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

SPM = 48.000 batang x 9.9% x Rp. 1.565.- = Rp. 7.436.880,- (Tujuh Juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Total (SKM+SPM) = Rp 122.375.286,- + Rp 7.436.880,- = Rp 129.812.166,-.

Nilai PPN HT = Rp.  129.812.166,- (Seratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus dua belas ribu seratus enam puluh enam rupiah).

 

Perhitungan Pajak rokok daerah, Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.

= 10% x Rp. 659.082.400.- = Rp. 65.908.240,- (Enam Puluh lima juta Sembilan ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).-

Nilai Pajak Rokok =    Rp 65.908.240,- (Enam Puluh lima juta Sembilan ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah)

 

Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar  Rp. 659.082.400,- +     Rp.  129.812.166,-+    Rp. 65.908.240,- = Rp. 854.802.806.- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah).

 

------------Perbuatan Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK bin ALM. JONI HOTMARUDUT MANIK, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI (yang masing-masing perkaranya diajukan secara terpisah/splitzing) dan SOPI (Daftar Pencarian Orang/DPO), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di bertempat di Lapangan Parkir, Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, perbuatan setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 21.30 WIB, saksi EDO REINALDO SOEROSO dan saksi WISNU WARDHANA selaku pelaksana pemeriksa pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta bersama-sama dengan saksi AGENG PUTRA WANTORO selaku Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dari Madura menuju ke Kota Bekasi, atas informasi tersebut saksi EDO REINALDO SOEROSO, saksi WISNU WARDHANA dan saksi AGENG PUTRA WANTORO beserta Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi melakukan Operasi Pengawasan BKC Ilegal berdasarkan Surat Perintah Surat Perintah Kepala Kanwil DJBC Jakarta  Nomor : PRIN-83/WBC.08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang berisi perintah pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan Kepabeanan dan Cukai merujuk pada tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan pemantauan dan didapati petunjuk bahwa sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan Truk Fuso nopol M-9089-UP yang mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dari Madura menuju ke Kota Bekasi terpantau di KM 68 Tol Bekasi-Jakarta, selanjutnya tim mengikuti kendaraan Truk tersebut hingga sekitar jam 19.30 WIB berhenti di parkiran yang terletak di Lapangan Parkir di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
  • Bahwa sekitar jam 20.55 WIB, kendaraan Suzuki APV nopol B 1602 UOK datang dan masuk menuju ke Lapangan Parkir di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dan langsung parkir persis di belakang Truk sehingga posisi bagian belakang Truk nopol. M 9089 UP dengan posisi bagian belakang Suzuki APV nopol B 1602 UOK bagian belakang saling berdempetan.
  • Bahwa sekitar jam 21.30 WIB, Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi melakukan penindakan terhadap saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI (sebagai supir dan kenek Truk nopol. M 9089 UP), serta Terssangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT dan saksi ANDI PRANOTO bin JOKO KARYANTO (sebagai sopir dan yang berada di dalam Suzuki APV nopol B 1602 UOK), tidak lama kemudian datang kendaraan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO langsung parkir berdekatan dengan Truk dengan nopol. M 9089 UP dan Suzuki APV nopol B 1602 UOK dan langsung dilakukan penindakan juga terhadap saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK (sebagai sopir Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO), karena  Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi menduga bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ketiga sarana pengangkut yaitu Truk Fuso nopol M-9089-UP, Suzuki APV nopol B-1602-UOK dan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pengiriman barang berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai atau illegal, akan dilakukan pemindahan muatan dari kendaraan Truk nopol. M 9089 UP ke kendaraan Suzuki APV nopol B 1602 UOK dan kendaraan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO, dan dari dalamTruk Fuso nopol M-9089-UP didapati barang berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli semuanya tidak dilekati pita cukai, dengan perincian sebagai berikut:

 

No

Merek

Jenis

Bungkus

@ batang

Total Batang

1

Dubai

SKM

2400

20

48.000

2

Geboy Mango

SKM

400

20

8.000

3

Flash Bold

SKM

400

20

8.000

4

Humer American Blend

SPM

1200

20

24.000

5

Geboy Anggur

SKM

800

20

16.000

6

Classy Bold

SKM

400

20

8.000

7

Dalil

SKM

2400

20

48.000

8

Angker Melon

SPM

1200

20

24.000

9

Sulthan

SKM

11200

20

224.000

10

Humer Brown

SKM

800

20

16.000

11

Anoah

SKM

800

20

16.000

12

Humer Grape

SKM

400

20

8.000

13

YS Pro Mild

SKM

400

20

8.000

14

Booster 86

SKM

400

20

8.000

15

Aswad

SKM

2400

20

48.000

16

GP Classic Bold

SKM

3600

20

72.000

17

New Me Milde

SKM

800

20

16.000

18

Humer Merah

SKM

9200

20

184.000

19

De Flash

SKM

400

20

8.000

20

Just Mild

SKM

800

20

16.000

21

Balveer Classy Limited Edition

SKM

400

20

8.000

22

Rile X

SKM

800

20

16.000

23

BK

SKM

2400

20

48.000

24

Texas

SKM

20

20

400

Total Batang

880.400

 

Selanjutnya terhadap Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT, bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN, saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dan saksi ANDI PRANOTO bin JOKO KARYANTO beserta barang bukti dibawa ke Kanwil DJBC Jakarta untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli semuanya tidak dilekati pita cukai tersebut diperoleh Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT, bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN, saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dari SOPI yang berada di Madura.
  • Bahwa  berawal pada hari Senin tanggal 22 September 2025 pada malam hari saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi SOPI melalui telepon aplikasi whatsapp (WA) menanyakan “apakah ada kiriman (rokok) untuk terakhir kali?, lalu SOPI menjawab “ada tetapi barang hanya ada 50 karton.” Kemudian dijawab saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dengan mengatakan “ya sudah tidak apa-apa”. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar siang hari saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi SOPI dan untuk menanyakan rencana keberangkatan muatan rokok dimaksud hingga akhirnya disepakati bahwa saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN yang akan mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut dari Madura ke Kota Bekas dengan menggunakan TrukFuso warna kuning plat M 9089 UP. Dan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 02.00 WIB kedua orang suruhan SOPI kembali membawa Truk yang sudah terdapat muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli, lalu saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN diberikan imbalan berupa uang kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) secara cash oleh kedua orang suruhan SOPI tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 03.00 WIB, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dengan mengendarai TrukFuso warna kuning plat M 9089 UP mengangkut muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli berangkat dari rumahnya yang beralamat di Dusun  Tengah, Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur ke arah Jakarta dengan tujuan menuju ke Kota Bekasi, pada sekitar jam 05.30 WIB saat berada di dekat Suramadu sedang dilakukan operasi dari Kepolisian, sehingga saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN memutar balik kendaraan truk dan memberitahukan kepada SOPI dan dijawab oleh SOPI dengan mengatakan “ya sudah tunggu saja dulu di Pasar Tanah Merah”. Pada saat berada di Pasar Tanah Merah, saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi kembali SOPI dan oleh SOPI diberikan arahan dengan mengatakan “tunggu sebentar, nanti ada yang menjemput”, lalu datang seseorang laki-laki yang megendarai motor BEAT warna hitam suruhan dari SOPI sambil mengatakan kepada saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMA “sini ikut aku” kemudian saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN mengikuti orang tersebut hingga tiba di sebuah tempat seperti kos-kosan yang masih berada disekitar Pasar Tanah Merah untuk beristirahat sambal menunggu. Selanjutnya sekitar jam 17.30 WIB saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMA menghubungi kembali SOPI dan memberitahukan akan berangkat pada jam 18.00 WIB dan dijawab SOPI dengan menjawab “ya sudah tidak apa-apa”. Kemudian pada jam 18.00 WIB saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI berangkat menuju Kota Bekasi.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN menghubungi saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK dengan menggunakan whatsapp (WA) yang sebelumnya nomor WA dari saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK tersebut diberikan oleh SOFI kepada saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN karena sesuai perintah dari SOFI bahwa nantinya yang akan menerima rokok sebanyak 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang yang tidak dilekati pita cukai tersebut saat tiba di Bekasi adalah saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK. Bahwa dalam pembicaraan tersebut, saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK memberikan lokasi tempat akan diserahkannya rokok tersebut dengan cara saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK sharelook menggunakan aplikasi WA ke nomor WA saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN. Karena sebelumnya SOPI juga telah menghubungi saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK pada hari Selasa tanggal 23 September dan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 2025 terkait pengiriman rokok sebanyak 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang yang tidak dilekati pita cukai tersebut.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekitar jam 18.00 WIB saksi ALDI PUTRA PRATAMA bin TAUFIQUR RAHMAN dan dan saksi MOH. KHOLIS bin JUHARI dengan mengendarai TrukFuso warna kuning plat M 9089 UP mengangkut muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020  (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tiba di Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dekat exit toll Bekasi Barat menunggu di tempat tersebut sebagaimana arahan dari saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK sampai dengan pengambil barang tiba.
  • Bahwa masih di hari Kamis tanggal 25 September 2025 setelah saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK mengetahui bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tiba di Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dekat exit toll Bekasi, saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK langsung menghubungi Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT menyuruhnya datang ke Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat untuk mengambil atau menerima Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai tersebut dan disetujui oleh Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT, selanjutnya dengan mengendarai kendaraan Suzuki APV nopol B 1602 UOK Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT bersama-sama dengan saksi ANDI PRANOTO bin JOKO KARYANTO menuju ke Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat sesuai perintah saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK. Beberapa saat kemudian saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK tiba di Lapangan Parkir, di Jalan Ahmad Yani, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan mengendarai kendaraan kendaraan Daihatzu Sigra nopol B 2649 KFO, pada saat Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut akan dipindahkan dari Truk Fuso warna kuning plat M 9089 UP ke kendaraan Suzuki APV nopol B-1602-UOK dan kendaraan Daihatsu Sigra nopol. B-2649-KFO dan akhirnya dilakukan penindakan oleh Tim Penindakan Kanwil DJBC Jakarta dan Tim Penindakan KPPBC Bekasi.
  • Bahwa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut akan disimpan oleh saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK terlebih dahulu, yang selanjutnya untuk yang 97 koli oleh saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK dan Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT akan dikirimkan kepada. FAHMI (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Sentul, Bogor, YUDIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Puncak, Bogor, ARAB (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Jatiwarna, Bekasi, ROKAYAH (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Cikampek, dan AZIZ / JON SAHRUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Bekasi dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV nopol B-1602-UOK sedangkan sisanya yang 10 (sepuluh) Koli akan dikirim dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Sigra nopol. B-2649-KFO.
  • Bahwa dari kegiatan memperoleh atau memberikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai (BKC HT illegal) sejumlah 44.020 (empat puluh empat ribu dua puluh) bungkus atau sejumlah 880.400 (delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus) batang atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli atau sekitar 107 (seratus tujuh) Koli tersebut saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK mendapatkan bayaran atau keuntungan dari SOPI kurang lebih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per titik lokasi pengiriman, sedangkan Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT mendapatkan bayaran atau keuntungan kurang lebih sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dalam satu kali total pengiriman (semalam).
  • Bahwa Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT telah lebih dari 3 (tiga) kali memperoleh atau memberikan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai bersama-sama dengan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK yang telah lebih dari 10 (sepuluh) kali menerima atau menyerahkan atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok) yang tidak dilekati pita cukai dari SOPI tersebut, yang selanjutnya Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT dan saksi KAREL EVAN PANOLO MANIK Bin Alm. JONI HOTMARUDUT MANIK kirimkan kepada. FAHMI di Sentul, Bogor, YUDIS  di Puncak, Bogor, ARAB di Jatiwarna, Bekasi, ROKAYAH di Cikampek, dan AZIZ / JON SAHRUL di Bekasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 191/PMK.010/2022, diketahui bahwa tarif cukai untuk Hasil Tembakau (HT) yaitu sebagai berikut :

Golongan Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau :

No

Pengusaha Pabrik

Batasan Jumlah Produksi Pabrik

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

2

SPM

I

Lebih dari 3 miliar batang

II

Tidak lebih dari 3 miliar batang

3

SKT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

4

SPT

I

Lebih dari 2 miliar batang

II

Lebih dari 500 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 miliar batang

III

Tidak lebih dari 500 juta batang

5

SKTF atau SPTF

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

6

KLM

I

Lebihdari 4 jutabatang

II

Tidak lebihdari 4 jutabatang

7

TIS

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

8

KLB

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

9

CRT

Tanpa Gologan

Tanpa batasan jumlah produksi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, ditetapkan antara lain:

Lampiran I Batasan Harga Jual Eceran (HJE) Dan Tarif Cukai Per Batang Atau Gram Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Tahun 2025 :

No

Golongan pengusaha pabrik hasil tembakau

Batasan Harga Jual Eceran per batang atau gram

Tarif cukai per batang atau gram

Jenis

Golongan

1

SKM

I

Paling rendah Rp 2.375,00

Rp 1.231,00

II

Paling rendah Rp 1.485,00

Rp 746,00

2

SPM

I

Paling rendah Rp 2.495,00

Rp 1.336,00

II

Paling rendah 1.565,00

Rp 794,00

3

SKT atau SPT

I

Lebih dari 1.980,00

Rp 483,00

Paling rendah 1.375,00
sampai dengan 1.980,00

Rp 378,00

II

Paling rendah Rp 865,00

Rp 223,00

III

Paling rendah Rp 725,00

Rp 122,00

4

SKTF atau SPTF

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 2.375,00

Rp 1.231,00

5

KLM

I

Paling rendah Rp 950,00

Rp 483,00

II

Paling rendah Rp 200,00

Rp 25,00

6

TIS

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 275,00

Rp 30,00

Lebih dari Rp 180,00
sampai dengan Rp 275,00

Rp 25,00

Paling rendah Rp 55,00
sampai dengan Rp 180,00

Rp 10,00

7

KLB

Tanpa Golongan

Paling rendah Rp 290,00

Rp 30,00

8

CRT

Tanpa Golongan

Lebih dari Rp 198.000,00

Rp 110.000,00

Lebih dari Rp 55.000,00
sampai dengan Rp 198.000,00

Rp 22.000,00

Lebih dari Rp 22.000,00
sampai dengan Rp 55.000,00

Rp 11.000,00

Lebih dari Rp 5.500,00
sampai dengan Rp 22.000,00

Rp 1.320,00

Paling rendah Rp 495,00
sampai dengan Rp 5.500,00

Rp 275,00

 

Bahwa perbuatan Tersangka tersebut mengakibatkan tidak terpenuhinya  Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai atas tindak pidana tersebut sebesar Rp.854.802.806.- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah).

Dengan perhitungan sebagai berikut :

Nilai cukai adalah {jumlah batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau x tarif cukai}.Jadi nilai cukai rokok yang tidak dilekati pita cukai adalah sebagai berikut:

Jumlah barang bukti =

SKM832.400 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SKM Gol.II

= 832.400 batang x Rp. 746,- per batang = Rp. 620.970.400.-(Enam Ratus Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah).

SPM48.000 batang

Nilai Cukai = Jumlah Batang HT x tarif per batang SPM Gol.II

= 48.000 batang x Rp. 794,- per batang = Rp. 38.112.000.-(Tiga puluh delapan juta seratus dua belas ribu Rupiah).

Total (SKM+SPM) = Rp 620.970.400,- + Rp 38.112.000,- = Rp 659.082.400,-

Nilai Cukai =Rp. 659.082.400.- (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

 

Perhitungan PPN hasil tembakau sebagai berikut :

Bahwa PPN Hasil Tembakau yang terhutang mengacu pada besaran tarif PPN Hasil Tembakau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan PPN HT yaitu tariff efektif dikali harga jual eceran hasil tembakau. Besaran tariff efektif yakni 9,9?n besaran harga jual eceran hasil tembakau ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024  dengan mengambil nilai terendah Rp1.485,00 (seribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) per batang untuk SKM dan Rp1.565,00 (seribu lima ratus enam puluh lima rupiah).

SKM = 832.400 batang x 9.9% x Rp. 1.485.- = Rp. 122.375.286,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Tiga ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Dua ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

SPM = 48.000 batang x 9.9% x Rp. 1.565.- = Rp. 7.436.880,- (Tujuh Juta empat ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).

Total (SKM+SPM) = Rp 122.375.286,- + Rp 7.436.880,- = Rp 129.812.166,-.

Nilai PPN HT = Rp.  129.812.166,- (Seratus dua puluh Sembilan juta delapan ratus dua belas ribu seratus enam puluh enam rupiah).

 

Perhitungan Pajak rokok daerah, Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai.

= 10% x Rp. 659.082.400.- = Rp. 65.908.240,- (Enam Puluh lima juta Sembilan ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah).-

Nilai Pajak Rokok =    Rp 65.908.240,- (Enam Puluh lima juta Sembilan ratus delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah)

 

Sehingga Total Tidak Terpenuhinya Penerimaan Negara Atas Pungutan Cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar  Rp. 659.082.400,- +     Rp.  129.812.166,-+    Rp. 65.908.240,- = Rp. 854.802.806.- (Delapan Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Dua Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah).

 

------------Perbuatan Tersangka HENDRIK MAULANA bin ALM. RAHMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Bekasi,  24 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                       

 

 

 

 

HARYONO, S.H,.M.H.

JAKSA MADYA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya