Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
526/Pid.B/2025/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. 1.GALIH PRABOWO Bin SUHARTO
2.RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 526/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7495 /M.2.17/Eoh.2/ 10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH PRABOWO Bin SUHARTO[Penahanan]
2RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Mereka terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO bersama-sama dengan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Bagol Rt.004 Rw.005 Kel.Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO bersama dengan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO berkomunikasi dengan saksi Muhammad Okta Fazri Mukti melalui aplikasi media sosial Facebook untuk melakukan transaksi jual beli uang palsu dimana saksi Muhammad Okta Fazri Mukti hendak membeli uang palsu kepada terdakwa I dan terdakwa II. Selanjutnya, percakapan beralih ke aplikasi Whatsapp dimana terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO mengirimkan lokasi pertemuan di daerah Gg. Sadar Kampung Sawah Kelurahan Jatimurni Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi dan saksi Muhammad Okta Fazri Mukti menyetujui untuk mendatanginya. Kemudian terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO bersama dengan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO menunggu di lokasi, tidak lama datang 2 (dua) orang yaitu saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Stylo Tahun 2024, warna Cream Red No.Pol : B 5117 FVT, selanjutnya terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO mengatakan kepada saksi Aji Samudra dan saksi Muhammad Okta Fazri Mukti “mau apa lo?” dan saksi Aji Samudra menjawab “mau ngambil uang ini sudah di sharelok”, lalu terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO mengatakan “mana sini coba liat hp lu gua cek!” sambil mengambil handphone yang dipegang saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO mengatakan “Wah lo maping ya, lo sudah ngeberakin kampung gua” dan saksi Aji Samudra menjawab “gak bang!!, saya gak ambil maping tapi saya mau ambil uang sesuai sharelok” dan tiba-tiba saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dipukul oleh terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO, kemudian datang terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO mengatakan “bocah dua ini kenapa?” dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO mengatakan “ini mau maping bang, mau berakin kampung kita ini orang” dan terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO mengatakan “yaudah kita bawa saja kebabinsa/ke RT” lalu terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO mengambil alih posisi kemudi dengan cara menaiki sepeda motor tersebut dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO langsung duduk dibelakang sehingga mengapit saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra (satu motor dinaiki empat orang) menuju Pos Siskamling yang tidak jauh dari lokasi pertemuan sebelumnya. Dalam perjalanan menuju Pos Siskamling terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO melakukan pemukulan terhadap saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra. Setibanya di Pos Siskamling terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO menyuruh saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra turun dari sepeda motor. Kemudian terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO melakukan interogasi dan sempat memukuli saksi Aji Samudra dan saksi Muhammad Okta Fazri Mukti. Setelah itu, terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO meminta kunci kontak (remote) sepeda motor merk Honda Stylo Tahun 2024, warna Cream Red No.Pol : B 5117 FVT yang dipegang oleh saksi AJI SAMUDRA oleh karena saksi AJI SAMUDRA takut dipukuli lagi oleh para terdakwa, saksi mau menyerahkan kunci kontak (remote) sepeda motor tersebut.
  • Kemudian terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO menyuruh saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra untuk menaiki sepeda motor kembali bersama dengan terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO yang duduk paling depan memegang kemudi dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO duduk paling belakang sehingga mengapit saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra yang duduk ditengah (satu motor dinaiki empat orang) menuju Jalan Bagol Rt. 004/Rw.005 Kel. Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi. Kemudian pada saat diperjalanan, terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO meminta 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu milik saksi Aji Samudra yang sedang ditangan saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan meminta Pin/Password handphone tersebut. Sesampainya di Jalan Bagol Rt. 004/Rw.005 Kel. Jatiluhur Kec.Jatiasih Kota Bekasi, saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra disuruh turun dari motor sambil terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO mengancam akan membunuh para saksi apabila bertemu dengan para terdakwa lagi. Lalu terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO pergi meninggalkan saksi Muhammad Okta Fazri Mukti dan saksi Aji Samudra dengan membawa 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna abu-abu milik saksi Aji Samudra dan 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Stylo Tahun 2024, warna Cream Red No.Pol : B 5117 FVT milik saksi Ilmaini (selaku ibu saksi Aji Samudra).
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Stylo Tahun 2024, warna Cream Red No.Pol : B 5117 FVT milik saksi Ilmaini (selaku ibu saksi Aji Samudra) digadaikan oleh terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO dan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO kepada Sdr. Ryan (DPO) di daerah Gg. Ursula Kampung Sawah seharga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme C11 dengan Imei: 863227048434299 milik saksi korban Aji Samudra digadaikan oleh terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO kepada saksi SIMON seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Akibat perbuatan terdakwa I GALIH PRABOWO Bin SUHARTO bersama-sama dengan terdakwa II RAIHAN IRFAN MAULANA Bin TEGUH PRAYITNO, saksi Aji Samudra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).

Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya