Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G/2026/PN Bks DJATI PRATISTO 1.DRS.H. ABDUL KARIM, MM
2.ALWI ARIPIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 61/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJATI PRATISTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWAN SH MHDJATI PRATISTO
Tergugat
NoNama
1DRS.H. ABDUL KARIM, MM
2ALWI ARIPIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. ADICIPTA GRIYASEJATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli 1 (satu) unit Ruko  Blok LA Nomor 17 Type 76.5/49.5 (dalam PPJB 749,5/49,5) terletak dalam Komplek Ruko Perumahan Telaga Bekasi  yang beralamat di jalan  Duta Beulevard Barat No 1 Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Wisma Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai Ruko Telaga Mas Bekasi, yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 22 Maret 2012 sebagaimana tertera pada kwitansi Pembayaran/Panjar Tertanggal 22 Maret 2012 serta Kwitansi Pelunasan tertangal 12 April 2012 serta dikuatkan oleh Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor : 003/ACGS/PPJB-Ruko/Legal/XII/2017 tanggal   21 Desember 2016;
  3. Menyatakan  sah dan  memiliki kekuatan hukum Surat Kuasa Tergugat I kepada Penggugat untuk menghadap Turut Tergugat atau pihak lain untuk pengalihan Hak dan membalik Nama  dan atau menjual atas Pesanan dan Pembelian 1 unit Ruko Blok LA Nomor 17 type 76.5/49.5 (dalam PPJB 749,5/49,5) terletak dalam Komplek Ruko Perumahan Telaga Bekasi  yang beralamat di Jalan  Duta Beulevard Barat No 1 Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Wisma Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai Ruko Telaga Mas Bekasi;
  4. Menyatakan 1 unit Ruko  Blok LA Nomor 17 type 76.5/49.5 (dalam PPJB 749,5/49,5) terletak dalam Komplek Ruko Perumahan Telaga Bekasi  yang beralamat di Jalan  Duta Beulevard Barat No 1 Perumahan Duta Harapan, Kelurahan Wisma Asri, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat yang dikenal sebagai Ruko Telaga Mas Bekasi adalah Sah Milik Penggugat;
  5. Menetapkan secara Hukum Putusan atas Gugatan Pengesahan Jual Beli atas obyek yang dimaksud agar dapat dipergunakan sebagai dasar Penerbitan Akta Jual Beli untuk Peralihan Balik Nama Sertipikat menjadi Sertipikat atas nama Djati Pratisto (Penggugat);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT maupun Ahli Warisnya  untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini dan dapat menerbitkan Akta Jual Beli atas Nama Penggugat,  kemudian melanjutkan Proses Penerbitan Sertifikat atas nama Penggugat kepada Kantor Pertanahan Naional  Kota Bekasi; 
  8. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau.

ATAU :

Apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak