| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat uang pembiayaan pekerjaan proyek Air Conditioner/AC beserta keuntungannya sebesar :
- Material dan tenaga kerja Rp. 658.750.000,-
3.2 Keuntungan Rp. 500.000.000,-
T o t a lRp.1.158.750.000,-
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat Sertifikat Hak Milik dan/atau alas hak lain, atas tanah dan rumah yang berlokasi di Komplek Kranggan Permai Blok BP.10 – 10 RT.007 RW.015 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi – 17433 Provinsi Jawa Barat, untuk diproses menjadi hak milik Penggugat walaupun jika hak kepemilikan tersebut saat ini berada pada pihak ketiga/pihak lain (baik di perseorangan maupun instansi terkait) ;
- Mohon kepada majelis hakim untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (discente) terhadap tanah dan rumah milik Tergugat I dan Tergugat II yang beralamat di Komplek Kranggan Permai Blok BP.10 – 10 RT.007 RW.015 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi – 17433 Provinsi Jawa Barat ;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II yang berlokasi di Komplek Kranggan Permai Blok BP.10 – 10 RT.007 RW.015 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi – 17433 Provinsi Jawa Barat sah dan berharga serta sah secara hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta) rupiah setiap hari keterlambatan terhitung setelah putusan dibacakan ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voer bij voorrad) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo untuk semua tingkat pengadilan.
SUBSIDAIR :
Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |