| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik Sah atas sebidang tanah sebidang tanah seluas 209 m2 (dua ratus sembilan meter persegi) yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 170/Kaliabang Tengah, yang terletak di Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat;
- Menyatakan kwitansi pembayaran yang telah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada Pihak TERGUGAT pada tanggal 28 Maret 2003 atas Transaksi Jual Beli sebidang tanah seluas 209 m2 (dua ratus sembilan meter persegi) yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 170/Kaliabang Tengah, yang terletak di Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat adalah Sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik atas “Objek Perkara” dan selanjutnya berhak dan/atau diberikan hak/izin untuk mengurus dan/atau mengajukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas Objek Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan selanjutnya berhak dan/atau diberikan hak/izin untuk mengurus, membuat serta menandatangani Akta Jual Beli (selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “Objek Perkara” dari nama TERGUGAT menjadi milik dan atas nama PENGGUGAT diKantor ATR BPN Kota Bekasi;
- Menghukum TERGUGAT, dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari objek perkara untuk patuh dan tunduk atas putusan perkara a quo;
- Menyatakan PENGGUGAT bertanggung jawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan-tuntutan dari TERGUGAT atau siapapun juga;
- Membebankan atas biaya yang timbul dalam Gugatan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |