Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2026/PN Bks Herlene Tarsisius Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herlene
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvin Saut Tua Sihombing,S.H.Herlene
Tergugat
NoNama
1Tarsisius
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rudy Tjandra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tanah dan bangunan seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Bulevar Hijau Blok B3/32, RT/RW 006/030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 15826/Pejuang dengan Surat Ukur Nomor 4253/PEJUANG/2005 tanggal 29 Maret 2005 dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.07.02.18065; dan
  2. Harta bergerak milik TERGUGAT.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian-perjanjian berikut ini berlaku sah dan mengikat:
  3. Perjanjian Perdamaian tanggal 15 Januari 2026 yang telah dilakukan Waarmerking oleh Fitria Ayu Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;
  4. Surat Pernyataan Titipan Uang tanggal 25 Oktober 2021;
  5. Surat Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan, tanggal 11 Februari 2023, yang telah dibukukan oleh Ira Wati Rochaeli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang; dan
  6. Surat Kesepakatan Damai tanggal 6 November 2024, yang telah dibukukan oleh Jusak Kusuma S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
  7. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT senilai Rp811.876.583,- (delapan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tiga Rupiah);
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
  10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voor raad);
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak