| Petitum |
DALAM PROVISI
Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan TERGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 180 m2 (seratus delapan puluh meter persegi) yang terletak di Bulevar Hijau Blok B3/32, RT/RW 006/030, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 15826/Pejuang dengan Surat Ukur Nomor 4253/PEJUANG/2005 tanggal 29 Maret 2005 dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.26.07.02.18065; dan
- Harta bergerak milik TERGUGAT.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian-perjanjian berikut ini berlaku sah dan mengikat:
- Perjanjian Perdamaian tanggal 15 Januari 2026 yang telah dilakukan Waarmerking oleh Fitria Ayu Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi;
- Surat Pernyataan Titipan Uang tanggal 25 Oktober 2021;
- Surat Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan, tanggal 11 Februari 2023, yang telah dibukukan oleh Ira Wati Rochaeli, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang; dan
- Surat Kesepakatan Damai tanggal 6 November 2024, yang telah dibukukan oleh Jusak Kusuma S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian yang diderita PENGGUGAT senilai Rp811.876.583,- (delapan ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tiga Rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voor raad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |