| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR bersama sama dengan Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2026 beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2) Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN dikenalkan oleh rekannya yang bernama WANDA (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN bekerja menjaga kios yang beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat yang dikenalkan oleh untuk menjual obat jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol.
Karena sebelumnya Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN pernah bekerja menjual obat jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol dan Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN tidak memiliki pekerjaan sehingga Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menerima tawaran pekerjaan tersebut dengan kesepakatan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
Bahwa pada Bulan Oktober 2025 Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN memulai melakukan penjualan obat di Kios yang beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat dan bertemu dengan Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR kemudian Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR menjelaskan terkait penjualan obat jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol berikut dengan harga-harga per butir, setelah mendapatkan penjelasan dari Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR selanjutnya Terdakwa I. RIDWAN Bin KARMAN langsung melakukan penjual di kios tersebut sampai pada tanggal 19 Januari 2026 dan melakukan penyetoran uang hasil penjualan setiap malamnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 wib ketika Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN sudah berada di toko untuk melakukan penjualan obat, lalu sekitar pukul 07.15 wib Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR ke toko dengan membawa barang yang akan dijual berupa jenis Eximer (tidak dihitung), Trihexphenidyl berjumlah 15 strip dan Tramadol berjumlah 60 strip. Lalu kegiatan penjualan tersebut telah berlangsung dari pukul 07.30 wib sampai dengan sekitar pukul 11.30 wib dan sudah menjual Trihexphenidyl sebanyak 9 strip dan Tramadol terjual sebanyak 42 strip dengan uang penjualan sebanyak Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 12.00 wib datang dari pihak Kepolisian Ditresnakoba Polda Metro Jaya menanyakan tentang kepemilikan toko tersebut lalu Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menjawab bahwa yang punya kios adalah Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR lalu pihak Kepolisian menanyakan “apa yang dijual” lalu Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menjawab “jualan Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol” lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian dan ditemukan, uang hasil penjualan Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan handphone serta sisa obat-obat yang belum terjual dengan perincaian jenis Eximer sebanyak 352 butir, Trihexphenidyl berjumlah 9 strip dan Tramadol berjumlah 42 strip selanjutnya Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN dan Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA BIN ANWAR beserta berikut barang bukti dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN dalam melakukan penjualan pada setiap pagi harinya selalu menerima obat-obatan dari Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR yaitu berupa obat-obat daftar G jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol, lalu pada malam harinya setelah selesai berjualan obat tersebut Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menyerahkan kembali kepada obat-obatan tersebut kepada Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR berikut dengan uang hasil penjualan pada hari itu.
Bahwa kios yang beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat dan obat-obat tersebut adalah milik ISMAIL Alias PAK WA (DPO).
Berdasarkan laporan pengujian barang bukti dari Balai BPOM Di Bandung Nomor:LHU.093.K.05.17.26.0053 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengajuan ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt., dengan kesimpulan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet warna kuning POSITIF TRAMADOL.
Berdasarkan laporan pengujian barang bukti dari Balai BPOM Di Bandung Nomor:LHU.093.K.05.17.26.0044 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengajuan ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt., dengan kesimpulan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR bersama sama dengan Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 12:00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2026 beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN dikenalkan oleh rekannya yang bernama WANDA (DPO) dan menawarkan kepada Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN bekerja menjaga kios yang beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat yang dikenalkan oleh untuk menjual obat jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol.
Karena sebelumnya Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN pernah bekerja menjual obat jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol dan Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN tidak memiliki pekerjaan sehingga Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menerima tawaran pekerjaan tersebut dengan kesepakatan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
Bahwa pada Bulan Oktober 2025 Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN memulai melakukan penjualan obat di Kios yang beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat dan bertemu dengan Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR kemudian Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR menjelaskan terkait penjualan obat jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol berikut dengan harga-harga per butir, setelah mendapatkan penjelasan dari Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR selanjutnya Terdakwa I. RIDWAN Bin KARMAN langsung melakukan penjual di kios tersebut sampai pada tanggal 19 Januari 2026 dan melakukan penyetoran uang hasil penjualan setiap malamnya.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 wib ketika Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN sudah berada di toko untuk melakukan penjualan obat, lalu sekitar pukul 07.15 wib Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR ke toko dengan membawa barang yang akan dijual berupa jenis Eximer (tidak dihitung), Trihexphenidyl berjumlah 15 strip dan Tramadol berjumlah 60 strip. Lalu kegiatan penjualan tersebut telah berlangsung dari pukul 07.30 wib sampai dengan sekitar pukul 11.30 wib dan sudah menjual Trihexphenidyl sebanyak 9 strip dan Tramadol terjual sebanyak
42 strip dengan uang penjualan sebanyak Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 12.00 wib datang dari pihak Kepolisian Ditresnakoba Polda Metro Jaya menanyakan tentang kepemilikan toko tersebut lalu Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menjawab bahwa yang punya kios adalah Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR lalu pihak Kepolisian menanyakan “apa yang dijual” lalu Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menjawab “jualan Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol” lalu selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian dan ditemukan, uang hasil penjualan Rp.860.000,- (delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dan handphone serta sisa obat-obat yang belum terjual dengan perincaian jenis Eximer sebanyak 352 butir, Trihexphenidyl berjumlah 9 strip dan Tramadol berjumlah 42 strip selanjutnya Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN dan Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA BIN ANWAR beserta berikut barang bukti dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN dalam melakukan penjualan pada setiap pagi harinya selalu menerima obat-obatan dari Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR yaitu berupa obat-obat daftar G jenis Eximer, Trihexphenidyl dan Tramadol, lalu pada malam harinya setelah selesai berjualan obat tersebut Terdakwa II. RIDWAN Bin KARMAN menyerahkan kembali kepada obat-obatan tersebut kepada Terdakwa I. RIZAL SAPUTRA Bin ANWAR berikut dengan uang hasil penjualan pada hari itu.
Bahwa kios yang beralamat di Jl. Caringin RT.003 RW.005, Kel. Bojong Rawa Lumbu, Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi Prov. Jawa Barat dan obat-obat tersebut adalah milik ISMAIL Alias PAK WA (DPO).
Berdasarkan laporan pengujian barang bukti dari Balai BPOM Di Bandung Nomor:LHU.093.K.05.17.26.0053 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengajuan ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt., dengan kesimpulan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet warna kuning POSITIF TRAMADOL.
Berdasarkan laporan pengujian barang bukti dari Balai BPOM Di Bandung Nomor:LHU.093.K.05.17.26.0044 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengajuan ALIA KADARSIH ABUBAKAR, S.Si., Apt., dengan kesimpulan barang bukti berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih POSITIF TRIHEXYPHENIDYL.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------
|