Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa M. ICHSAL als IHSAN Bin JAMALUDDIN ABDULLAH Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2025, di Warung yang beralamatkan Jl Pengairan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi SUGIYANTO bersama sama saksi SOLEH YULIANTO, saksi SONI HERMANTO (Ketiganya anggota Polri) berserta Tim Polres Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat telah sering terjadinya penjualan obat obatan keras tanpa izin atau tanpa resep dokter di warung yang beralamatkan di Warung yang beralamatkan Jl Pengairan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat kemudian saksi SUGIYANTO bersama sama saksi SOLEH YULIANTO, saksi SONI HERMANTO berserta tim Polres Metro Bekasi Kota mendarangi warung tersebut bertemu dengan terdakwa selalnjutnya saksi SUGIYANTO bersama sama saksi SOLEH YULIANTO, saksi SONI HERMANTO berserta tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa antar lain
- 520 (lima ratus dua puluh) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG
- 82 (delapan puluh dua) butir tablet yang dibungkus kemasan warna Silver dengan garis hitam tuliasan TRIHEXPHENIDYL tablet 2 mg
- 39 (tiga puluh sembilan ) butir warna putih yang bertuliskan Y yang dibungkus plastik plastik klip bening
- 72 (tujuh puluh dua) butir tablet warna kuning bertuliskan MF yang dibungkus plastik plasik klip bening
- 95 (sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning yang bertuliskan DMP yang dibungkus plastik plastik klip bening
- Uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan
Bahwa obat obatan dan uang tunai tersebut ditemukan di dalam Etalase dalam warung tersebut serta 1 ( satu) buah merk Samsung A 15 warna Blue black ditemukan didalam saku celana terdakwa
- Bahwa benar pada saat diitrograsi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa di bekerja menjaga warung dari sdr Wahyu Als Jack (daftar pencarian orang) yang mana terdakwa mendapatkan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan terdakwa mendapat uang harian untuk makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diambil dari hasil penjualan obat obatan keras tersebut dan terdakwa telah terima uang gaji pada tanggal 01 Februari 2025 bahwa omset penjualan obat obatan tersebut perhari sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perhari
- Bahwa terdakwa menjual obat obatan keras tersebut antara lain :
- Termadol HCL seharga Rp 4.000 (empat ribu rupiah) perbutir
- Trihexyphenidy seharga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir
- Pil Kuning Hexmer seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) butir
- Pil Kuning DMP Nova seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 5 (lima) butir
- Pil Putih bertulisan Y seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 4 (empat) butir
- Bahwa terdakwa menjual obat obata tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang Farmasi dan untuk menjual obat obat dengan resep dokter
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/053/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda berhologam orginal asli AG Hasil Pengujian prameter uji identifikasi Hasil positif Tramadol Metode Uji Spektrofotometri UV VIS Referasi Farmakope Indonesia Suplemen I Edisi VI Tahun 2022, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/054/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertulisan Trihexyphenidyl tablet 2 mg Hasil uji prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/056/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna putih berlogo Y dibungkus dalam plastik bening Hasil pengujian prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, dalam tablet ditemukan kandungan zat aktif yaitu Caffeine dan Guaifenasin Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/057/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna oranye berlogo MF berbungkus plastik klip bening Hasil uji prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/058/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna kuning Oraye berlogo DMP NOVA berbungkus plastik klip bening Hasil uji prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------.
Atau
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa M. ICHSAL als IHSAN Bin JAMALUDDIN ABDULLAH Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2025, di Warung yang beralamatkan Jl Pengairan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini “setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Rabu tanggal 24 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi SUGIYANTO bersama sama saksi SOLEH YULIANTO, saksi SONI HERMANTO (Ketiganya anggota Polri) berserta Tim Polres Bekasi Kota mendapatkan informasi dari masyarakat telah sering terjadinya penjualan obat obatan keras tanpa izin atau tanpa resep dokter di warung yang beralamatkan di Warung yang beralamatkan Jl Pengairan Rt 001 Rw 001 Kelurahan Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Jawa Barat kemudian saksi SUGIYANTO bersama sama saksi SOLEH YULIANTO, saksi SONI HERMANTO berserta tim Polres Metro Bekasi Kota mendarangi warung tersebut bertemu dengan terdakwa selalnjutnya saksi SUGIYANTO bersama sama saksi SOLEH YULIANTO, saksi SONI HERMANTO berserta tim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penagkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa antar lain
- 520 (lima ratus dua puluh) butir tablet yang dibungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG
- 82 (delapan puluh dua) butir tablet yang dibungkus kemasan warna Silver dengan garis hitam tuliasan TRIHEXPHENIDYL tablet 2 mg
- 39 (tiga puluh sembilan ) butir warna putih yang bertuliskan Y yang dibungkus plastik plastik klip bening
- 72 (tujuh puluh dua) butir tablet warna kuning bertuliskan MF yang dibungkus plastik plasik klip bening
- 95 (sembilan puluh lima) butir tablet warna kuning yang bertuliskan DMP yang dibungkus plastik plastik klip bening
- Uang tunai sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan
Bahwa obat obatan dan uang tunai tersebut ditemukan di dalam Etalase dalam warung tersebut serta 1 ( satu) buah merk Samsung A 15 warna Blue black ditemukan didalam saku celana terdakwa
- Bahwa benar pada saat diitrograsi terdakwa menerangkan bahwa terdakwa di bekerja menjaga warung dari sdr Wahyu Als Jack (daftar pencarian orang) yang mana terdakwa mendapatkan Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan terdakwa mendapat uang harian untuk makan sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diambil dari hasil penjualan obat obatan keras tersebut dan terdakwa telah terima uang gaji pada tanggal 01 Februari 2025 bahwa omset penjualan obat obatan tersebut perhari sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) perhari
- Bahwa terdakwa menjual obat obatan keras tersebut antara lain :
- Termadol HCL seharga Rp 4.000 (empat ribu rupiah) perbutir
- Trihexyphenidy seharga Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) perbutir
- Pil Kuning Hexmer seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 6 (enam) butir
- Pil Kuning DMP Nova seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 5 (lima) butir
- Pil Putih bertulisan Y seharga Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) 4 (empat) butir
- Bahwa terdakwa menjual obat obata tersebut tidak mempunyai izin dari pihak manapun dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang Farmasi dan untuk menjual obat obat dengan resep dokter
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/053/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda berhologam orginal asli AG Hasil Pengujian prameter uji identifikasi Hasil positif Tramadol Metode Uji Spektrofotometri UV VIS Referasi Farmakope Indonesia Suplemen I Edisi VI Tahun 2022, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/054/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertulisan Trihexyphenidyl tablet 2 mg Hasil uji prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/056/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna putih berlogo Y dibungkus dalam plastik bening Hasil pengujian prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, dalam tablet ditemukan kandungan zat aktif yaitu Caffeine dan Guaifenasin Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/057/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna oranye berlogo MF berbungkus plastik klip bening Hasil uji prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/058/III/2025 tanggal22 Mei 2025 dari Pusat Kedoktera Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 30 (tiga puluh) tablet warna kuning Oraye berlogo DMP NOVA berbungkus plastik klip bening Hasil uji prameter uji identifikasi Hasil positif Trihexyphenidyl Metode Uji GC-MS Referasi Farmapol GC-MS Merhod 001, Disclaimer Hasil uji hanya berlaku pada sampel yang diterima oleh laboratorium
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |