| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON - DARSIH untuk seluruhnya;
- Menyatakan orangtua/bapaknya dari Pemohon – DARSIH yang bernama Almarhum DARSA telah meninggal pada tanggal 10 Februari 1984 di Kota Bekasi, Jawa Barat;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat untuk melakukan pencatatan atas kematian orangtua/bapaknya dari Pemohon – DARSIH yang bernama Almarhum DARSA yang telah meninggal pada tanggal 10 Februari 1984 di Kota Bekasi, Jawa Barat, ;
- Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada PEMOHON - DARSIH;
Atau :
Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan pencatatan kematian atas orangtua/bapaknya dari Pemohon - DARSIH aquo berpendapat lain, maka PEMOHON - DARSIH memohon penetapan pencatatan kematian atas orangtua/bapaknya Pemohon - DARSIH aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |