Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
632/Pdt.G/2025/PN Bks EDIH KURNIAWAN 1.Ir. Abdul Kohar, M.M
2.Erna Rosviana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 632/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDIH KURNIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waway Warsiman, S.HEDIH KURNIAWAN
Tergugat
NoNama
1Ir. Abdul Kohar, M.M
2Erna Rosviana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Cq. Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya. ----------------------
  2. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian hutang piutang tertanggal 16 Mei 2024 sah dan berharga. -------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan demi hukum kuitansi tertanggal 16 Desember 2024 sah dan berharga. -------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan demi hukum kuitansi tertanggal 31 Desember 2024 sah dan berharga. -------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak mengembalikan dana pinjaman dan keuntungannya kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan Wanprestasi. ------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar RP.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) jadi total yang harus dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 580.000.000,- (Lima Ratus Delapan puluh juta rupiah).  kepada PENGGUGAT secara Tunai dan seketika. --------------------
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) ) jadi total yang harus dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika . --------
  8. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan keuntungan sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) jadi total yang harus dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 320. 000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika. -----------------
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian atas biaya penyelesaian permasalahan ini sebagaimana diuraikan pada posita point 11 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika. ---------------------------------
  10. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan Putusan ini. --------------------------------------------------------------
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan di PURI ESPERANSA No 04, Jl. Kemakmuran Raya Bekasi, RT 003/RW 005, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Kota Bekasi. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2036/Kel Margajaya, Kav No.05, Surat Ukur No.136/Margajaya/2001 Tertanggal 20-02-2003 Seluas 180 M2, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat tercatat atas nama MIMI H.E. SOETARDJA. ---------------------
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melelang jaminan tanah dan bangunan yang terletak di PURI ESPERANSA No.04, Jl. Kemakmuran Raya Bekasi, RT 003/RW 005, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Kota Bekasi. berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 2036/Kel Margajaya, Kav No.05, Surat Ukur No.136/Margajaya/2001 Tertanggal 20-02-2003 Seluas 180 M2, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat tercatat atas nama MIMI H.E. SOETARDJA. -----------------------------
  13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad); -------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------------------------------------------------------
  15. Menghukum semua pihak yang berkaitan dengan Objek jaminan tanah dan bangunan a quo untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini. -----------

a t a u

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak